Pemilu 2024

BREAKING NEWS ! Anak Agung Gde Agung Mengundurkan Diri Dari Perebutan Kursi DPD RI Pemilu 2024

Agung Lidartawan menuturkan, Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari kontestasi politik tahun 2024 mendatang.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Anak Agung Gde Agung saat ditemui Tribun Bali dalam sesi konferensi pers usai penyerahan berkas dukungan minimal pemilih ke KPU Bali. 

“Yang paling penting sekarang, bila mana nanti Ida Bethara ngicen pemargi (Tuhan memberikan jalan), dan tidak kalah penting juga Krama Bali (Masyarakat Bali) masih mempercayai dan menugaskan saya di DPD RI, itu (hal yang diperjuangkan) adalah Undang-Undang Bahasa Daerah.

Coba anda ke sekolah-sekolah, yang mengajar bahasa daerah itu siapa?.

Ada guru kesenian, ada guru agama, dan guru sebagainya. Jadi tidak ada guru bahasa daerah,” ucap Anak Agung Gde Agung.

Rencana tersebut sempat dikomunikasikan dengan Menteri Pendidikan.

Kendati telah mendapat sinyal positif dari Menteri Pendidikan, usulan yang diharapkan terealisasi melalui formasi CPNS tersebut belum dapat terwujud lantaran terkendala di KemenPAN-RB.

“Karena waktu saya rapat dengan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi, di situ jelas saya sampaikan bahkan tertulis, dan itu masukan juga dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali, perlu diperjuangkan guru bahasa daerah.

Setelah saya sampaikan, beliau setuju. Dan kebetulan beberapa provinsi itu mendukung. Seperti misalnya Sumatera Utara, Jawa, mereka setuju sekali,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Anak Agung Gde Agung beserta DPD RI lainnya berencana membuat Undang-undang soal pelajaran bahasa daerah.

Dengan adanya Undang-undang tersebut, secara tak langsung diharapkan dapat mengakomodir guru yang memang berkompetensi di bidang bahasa daerah.

“Oleh karena itu, kami tingkatkan pemikiran, kita buat saja Undang-Undang.

Mudah-mudahan, Undang-Undang ini bisa disahkan, dan sudah ada Undang-Undang bahasa derah, saya kira di sekolah-sekolah wajib ada pelajaran bahasa daerah dan dengan demikian, wajib ada guru bahasa daerah,” pungkas Anak Agung Gde Agung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved