Pemilu 2024
143 PKD di Buleleng Dilantik, Dilarang Menggunakan Warna Busana Mengarah ke Partai
Sebanyak 148 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, pada Senin 6 Februari 2023.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sebanyak 148 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, pada Senin 6 Februari 2023.
Dalam pelantikan itu, PKD diminta untuk bekerja sesuai aturan yang ada. Apabila terbukti melanggar, dipastikan akan terjerat hukum.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Aryani mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu PKD tidak diperbolehkan menggiring untuk mengajak, atau mendukung salah satu peserta pemilu atau pasangan calon.
Baca juga: Anak Agung Gde Agung Mundur dari Kontestasi Pemilu 2024, Minta Maaf pada Pihak yang Dikecewakan
Ia juga meminta kepada PKD untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu apabila hendak memposting sesuatu kegiatan di media sosial mereka masing-masing.
Ariani juga menegaskan, PKD tidak diperkenankan berbusana dengan warna yang condong ke salah satu partai politik. Jika terbukti melanggar, maka PKD dapat diberikan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Jika PKD keluar dari aturan, maka akan terkena kode etik. Itu sebabnya mereka harus berhati-hati," katanya.
Baca juga: 500 Anak Muda Disiapkan Japelidi dan US Embassy Surabaya Untuk Berperan Dalam Pemilu
Sementara Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana mengatakan, PKD yang dilantik telah memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
Di mana, Panwascam telah memilih kandidat terbaik dari yang baik, untuk diajak bekerja dalam persiapan pengawasan Pemilu 2024 mendatang.
"Yang kami tekankan dalam rekrutmen tidak boleh suami istri. Kalau misalnya ada keluarganya yang menjadi calon, kami harap mereka bekerja secara profesional. Jika itu terjadi (ada keluarga yang menjadi calon,red) saya harap harus mengundurkan diri," terangnya.
Baca juga: Rancangan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bali Pemilu 2024, Buleleng Berkurang Sedangkan Badung Bertambah
Ardana juga menyebut, dalam pelantikan ini kuota 30 persen untuk perempuan belum terpenuhi, lantaran minimnya peminat atau pelamar perempuan di masing-masing desa.
Padahal, perpanjangan pendaftaran pelamar sudah dilakukan oleh pihaknya. Untuk itu tercatat hanya 30 perempuan yang dilantik, sementara sisanya 118 orang berjenis kelamin laki-laki.
"Kami pernah mengundang komunitas perempuan untuk berpartisipasi. Undang-undang juga menentukan keterwakilan 30 persen untuk perempuan, itu harus terisi."
"Tapi meskipun tidak dipaksa oleh undang-undang, perempuan boleh berpartisipasi. Tapi khusus untuk kelurahan dan desa kami tidak bisa memaksa. Kami pasang pengumuman, kami terima pelamaran, seleksi administrasi kemudian wawancara," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.