Pemilu 2024
Anak Agung Gde Agung Mundur dari Kontestasi Pemilu 2024, Minta Maaf pada Pihak yang Dikecewakan
Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari perebutan kursi Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari perebutan kursi Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat sosialisasi dan bimtek pengambilan sampel verifikasi faktual kesatu pencalonan Anggota DPD Provinsi Bali pada Minggu 5 Februari 2023.
Agung Lidartawan menuturkan, Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari kontestasi politik tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Rancangan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bali Pemilu 2024, Buleleng Berkurang Sedangkan Badung Bertambah
Bahkan, Anggota DPD RI itu telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada sebagai bakal calon Anggota DPD RI ke KPU Bali pada Minggu 5 Februari 2023 sore.
“Kami menerima pengunduran dirinya (Anak Agung Gde Agung) tadi sore. Beliau dan LOnya datang ke sini untuk menyampaikan surat pengunduran diri,” terang Agung Lidartawan pada Minggu 5 Februari 2023.
Pasalnya, alasan pengunduran diri Anak Agung Gde Agung dalam perebutan kursi Anggota DPD RI Pemilu 2024 itu lantaran kegiatan Puri.
Baca juga: Pemilu 2024, Megawati Soekarnoputri Target Merahkan Bali
Anak Agung Gde Agung yang merupakan Penglingsir Puri Ageng Mengwi itu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengayomi masyarakat.
“Karena alasan kegiatan di Purinya karena beliau penglingsir Puri yang harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab kemasyarakatan,” tambah Ketua KPU Bali kepada Tribun Bali.
Sejalan dengan Agung Lidartawan, dalam surat pernyataan pengunduran diri Anak Agung Gde Agung, ia mengatakan pengunduran dirinya lantaran permintaan Angga Puri untuk menjalankan swadharma (kewajiban-red) selaku Penglingsir Puri Ageng Mengwi.
Baca juga: Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana Direncanakan Bertambah
“Karena memenuhi permintaan Angga Puri agar lebih fokus menjalankan swadharma selaku Penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat/tradisi serta kebudayaan,” sebagaimana isi surat pengunduran diri Anak Agung Gde Agung.
Dalam suratnya, Anak Agung Gde Agung juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para simpatisan dan jajaran KPU Bali atas kinerjanya.
Anggota DPD RI itu juga mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh pihak yang merasa kecewa atas keputusan yang dibuatnya.
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung/simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, KPU Provinsi Bali atas kerja samanya yang sangat baik selama ini.”
“Dan sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan,” jelas Anak Agung Gde Agung dalam suratnya.
Lebih lanjut, Agung Lidartawan menjelaskan, pengunduran diri seseorang ketika masih menyandang status sebagai bakal calon tak mendapat sanksi apapun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.