Pemilu 2024
Anak Agung Gde Agung Mundur dari Kontestasi Pemilu 2024, Minta Maaf pada Pihak yang Dikecewakan
Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dari perebutan kursi Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun, jika pengunduran diri dilakukan ketika telah ditetapkan menjadi calon, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.
“Silahkan saja (pengunduran diri) sebelum jadi calon. Tak ada sanksi bagi bacalon.”
“Tapi kalau nanti sudah jadi calon, itu mundur, itu ada sanksinya,” jelas Agung Lidartawan, Ketua KPU Bali.
Sebelumnya, Anak Agung Gde Agung bertolak ke Kantor KPU Bali pada Jumat 23 Desember 2022.
Kedatangan Anak Agung Gde Agung di Kantor KPU Bali guna menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 mendatang.
Tampak kehadiran Anak Agung Gde Agung di Kantor KPU Bali dengan mengenakan pakaian Adat Bali yang didominasi warna hijau.
Pasalnya, Anak Agung Gde Agung menjadi bakal calon Anggota DPD RI pertama yang menyerahkan berkas ke KPU Bali.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPD RI itu menuturkan, pihaknya menyambangi KPU Bali guna menyerahkan berkas dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024.
Ia menegaskan, dengan diserahkannya berkas tersebut, Anak Agung Gde Agung memantapkan diri untuk kembali berlaga pada Pemilu 2024 guna memperebutkan kursi DPD RI.
“Pada kesempatan ini, saya Anak Agung Gde Agung mengucapkan puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena pagi hari ini, tepatnya pukul 10.30 (WITA) bisa hadir di sini, bersama-sama dengan tim kami, untuk menyampaikan, menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD (DPD RI) Pemilu 2024.”
“Adapun maksud dan tujuan kedatangan kami di sini, dengan menyerahkan syarat dukungan minimal, itu berarti bahwa saya akan mengikuti kontestasi DPD RI perwakilan Bali, untuk periode 2024 hingga 2029,” jelas Anak Agung Gde Agung.
Syarat menjadi bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yakni dengan menyerahkan minimal 2000 dukungan pemilih dari 5 Kabupaten/Kota di Bali.
Kendati telah ditetapkan jumlah dukungan minimal, Anak Agung Gde Agung menyerahkan jumlah dukungan lebih dari syarat KPU Bali.
Tak tanggung-tanggung, pria yang juga merupakan mantan Bupati Badung itu menyerahkan sebanyak 2.500 dukungan dari seluruh Kabupaten/Kota di Bali.
“Saya sudah dari 8 kabupaten dan 1 kota. Saya sudah setor 2.500 (dukungan),” ucap Anak Agung Gde Agung kepada Tribun Bali usai penyerahan berkas kepada KPU Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.