Berita Bali
Selundupkan 932 Butir Berlian Lewat Anus, WNA India Diadili Secara Daring di PN Denpasar
Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India ini diadili, karena diduga melakukan penyelundupan 932 butir berlian, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.
Terdakwa Ismath sudah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli.
"Minggu depan agenda sidangnya pemeriksaan keterangan terdakwa," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis, 9 Pebruari 2023.

Terkait dakwaan, kata Pipit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli mendakwa terdakwa Ismath dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pidana dalam Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 Huruf c UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah UU RI No.17 tahun 2006," urai pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.
Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.
Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.
Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp99.962.000. (*)
India
Pengadilan Negeri
berlian
Ismath Jamaluddin Haja Moideen
sidang
daring
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Bali
PN Denpasar
terdakwa
JPU
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.