Berita Bali

Selundupkan 932 Butir Berlian Lewat Anus, WNA India Diadili Secara Daring di PN Denpasar

Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi berlian - Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India ini diadili, karena diduga melakukan penyelundupan 932 butir berlian, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India ini diadili, karena diduga melakukan penyelundupan 932 butir berlian, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Terdakwa Ismath sudah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli.

"Minggu depan agenda sidangnya pemeriksaan keterangan terdakwa," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang di PN Denpasar, Kamis, 9 Pebruari 2023.

Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India ini diadili, karena diduga melakukan penyelundupan 932 butir berlian, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.
Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India ini diadili, karena diduga melakukan penyelundupan 932 butir berlian, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya. (Freepik.com/Sergejs Rahunoks)

Terkait dakwaan, kata Pipit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli mendakwa terdakwa Ismath dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pidana dalam Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 Huruf c UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah UU RI No.17 tahun 2006," urai pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.

Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya.

Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.

Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp99.962.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved