Berita Buleleng

Tersangka Nekat Setubuhi Keponakannya Saat Tidur, Siswi di Buleleng itu Kini Hamil Sembilan Bulan

Pelajar SMP disetubuhi pamannya di Buleleng, kini sedang hamil dengan usia kandungan memasuki sembilan bulan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Polisi menunjukan tersangka A, pelaku pelecehan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur hingga hamil, Rabu 8 Februari 2023 - Tersangka Nekat Setubuhi Keponakannya Saat Tidur, Siswi di Buleleng itu Kini Hamil Sembilan Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pelajar SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng menjadi korban kebejatan pamannya sendiri.

Remaja tersebut diperkosa dan kini sedang hamil dengan usia kandungan memasuki sembilan bulan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, orangtua mengetahui anaknya mengandung saat memeriksakannya di sebuah puskesmas di wilayah Kecamatan Gerokgak pada Desember 2022 lalu.

Kala itu, korban diduga mengalami paru-paru basah. Namun saat diperiksa, bidan meminta kepada orangtuanya untuk melakukan tes urine.

Baca juga: Bapak Setubuhi Anak dan Ponakan di Tabanan, Polisi Kesusahan Gali Informasi dari Ibu Kandung

Sebab korban diduga tengah berbadan dua.

Orangtua korban pun melakukan tes urine.

Hasilnya, korban pun dinyatakan positif hamil.

Setelah dicecar pertanyaan, korban pun mengaku telah diperkosa oleh pamannya yang berinisial A pada Juni 2022 saat tertidur sendirian di rumah.

Orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Buleleng, pada akhir Desember lalu.

Dari laporan tersebut, polisi mengambil tindakan visum di RSUD Buleleng.

Hasilnya kala itu kandungan korban dinyatakan sudah memasuki usia tujuh bulan.

"Jadi dilihat dengan waktu kejadiannya, ada kesesuaian dengan usia kandungan korban," kata AKP Sumarjaya, Rabu 8 Februari 2023.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka A pada 20 Januari 2023 lalu.

Kepada polisi A mengaku memperkosa saat keponakannya tertidur sendirian di rumah korban.

Pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk mengambil barang rongsokan.

"Korban dan pelaku tidak memiliki hubungan asmara. Masih diselidiki mengapa korban tidak segera melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Yang jelas saat peristiwa itu terjadi, orangtua korban sedang tidak berada di rumah," jelas AKP Sumarjaya.

Hingga berita ini ditulis, kandungan korban saat ini sudah memasuki usia sembilan bulan.

Korban saat ini kata AKP Sumarjaya telah mendapatkan pendampingan psikologi dari pemerhati anak serta Unit PPA Polres Buleleng.

Tersangka hanya diam saat ditanya apa yang membuatnya tega memperkosa keponakan sendiri yang masih dibawah umur.

Ia juga enggan menjawab apakah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena korban dalam waktu dekat akan melahirkan.

Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Sumarjaya menyebut masa penahanan A telah diperpanjang selama 40 hari kedepan sebab penyidik masih melakukan proses pemberkasan. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved