Breaking News

Berita Buleleng

Pelajar SMP di Buleleng Disetubuhi Paman Hingga Hamil, Kini Sudah Memasuki Usia Kandungan 9 Bulan

Pelajar SMP di Buleleng disetubuhi paman hingga hamil, kini sudah memasuki usia kandungan 9 bulan.

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Polisi menunjukan tersangka A, pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur hingga hamil, Rabu 8 Februari 2023 - Pelajar SMP di Buleleng disetubuhi paman hingga hamil, kini sudah memasuki usia kandungan 9 bulan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pelajar SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali kini harus menanggung perbuatan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Wanita malang tersebut diperkosa dan kini tengah berbadan dua, dengan usia kandungan memasuki sembilan bulan. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui pada Rabu, 8 Februari 2023 mengatakan, korban baru diketahui oleh orangtuanya sedang mengandung saat mencoba memeriksakannya di salah satu puskesmas di wilayah Kecamatan Gerokgak, pada Desember 2022 lalu.

Kala itu, korban diduga mengalami paru-paru basah.

Namun saat diperiksa, bidan meminta kepada orangtuanya untuk melakukan tes urine.

Sebab korban diduga tengah berbadan dua. 

Atas instruksi bidan tersebut, orangtua korban pun melakukan tes urine secara mandiri.

Hasilnya, korban pun dinyatakan positif hamil.

Setelah diinterogasi, korban pun mengaku telah diperkosa oleh sang paman berinisial A pada Juni 2022 , saat tertidur sendirian di rumah.

Baca juga: Jenazah Perempuan Hamil yang Dihabisi Pacar Masuk Ruang Forensik RSUP Prof Ngoerah, Ini Kata Dokter

Tak terima buah hatinya telah disetubuhi, orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Buleleng, pada akhir Desember lalu.

Dari laporan tersebut, polisi pun mengambil tindakan visum terhadap korban di RSUD Buleleng.

Hasilnya kala itu kandungan korban dinyatakan sudah memasuki usia tujuh bulan.

"Jadi dilihat dengan waktu kejadiannya, ada kesesuaian dengan usia kandungan korban," kata AKP Sumarjaya. 

Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka A pada 20 Januari 2023 lalu.

Kepada polisi tersangka A mengaku nekat melakukan persetubuhan itu saat korban sedang tertidur sendirian di rumah korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved