Berita Buleleng
TUNTUT Pemkab Bayar Kerugian Rp1,5 M, Pasangan Diduga Selingkuh Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
Ia menilai keputusan pemberhentian tersebut merugikan kliennya karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemberhentian kerja terhadap GA dan WA memasuki babak baru. Dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Gugatan pembatalan SK Bupati tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9).
Dalam gugatan tersebut, dua mantan PPPK di Sekretariat DPRD Buleleng ini juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng, untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengungkapkan, langkah hukum ini ditempuh karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya ditolak. "Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati ditempuh lewat PTUN," ujarnya.
Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!
Baca juga: BIKIN Gaduh Pasca Dugaan Kasus Selingkuh, GA & WA Diberhentikan Sebagai PPPK, Dinilai Bikin Gaduh
Ia menilai keputusan pemberhentian tersebut merugikan kliennya karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, menurutnya, Bupati telah mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebab hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan GA dan WA terbukti melakukan perzinahan.
"Sebelum mengeluarkan SK, Bupati seharusnya melakukan kajian komprehensif. Apalagi sekarang sudah ada gugatan ke PTUN, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, GA dan WA menerima SK Pemberhentian pada Senin (21/7) lalu. Isi klausulnya keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri.
GA dan WA sendiri awalnya merupakan tenaga kontrak. Keduanya baru dilantik sebagai PPPK tahap I pada 20 Juni 2025 lalu. (mer)
Murni Terjerat Masalah Displin
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan oknum tenaga kontrak yang lolos seleksi PPPK di lingkungan sekretariat DPRD Buleleng menjadi perbincangan hangat publik setelah beredar video penggerebekan keduanya pada Rabu (9/7).
Karena kasus ini begitu viral, pemerintah pun segera mengambil sikap tegas. Keduanya sempat dipanggil oleh Sekwan DPRD, yang akhirnya berujung pada pemberhentian.
Bahkan Sekda Buleleng, Gede Suyasa pada Senin (21/7) lalu angkat bicara terkait sanksi keduanya. Menurut Suyasa sanksi terhadap GA maupun WA tidak ada hubungan dengan masalah kinerja. Sebab keduanya murni terjerat masalah disiplin.
Terutama yang paling disorot oleh tim pertimbangan kepegawaian dan Bupati Buleleng, yakni kegaduhan yang ditimbulkan akibat video dugaan perselingkuhan itu viral di media sosial.
"Ini berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah, hingga mengganggu stabilitas kerja di organisasinya, itu yang kita lihat," ucapnya. (mer)
BUNTUT Digerebek Istri Sah di Buleleng Hingga Dipecat, 2 PPPK Gugat Pemkab Rp 1,5 M |
![]() |
---|
Ancam Pria di Buleleng Bali dengan Golok, Made Tomy Terancam 10 Tahun Bui |
![]() |
---|
GUGAT SK Pemberhentian PPPK, GA dan WA Tuntut Pemkab Buleleng Bayar Kerugian Rp1,5 Miliar! |
![]() |
---|
Kunjungi SMPN 1 Sukasada Buleleng, Ahok Ingin Lihat Kandidat Sekolah Rujukan Google |
![]() |
---|
ANCAM Gede Pasek Pakai Golok! Made Tomy Cemburu Buta Usai Diduga Dekati Sang Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.