Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dikabarkan Tertekan Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Tidak Bisa Berbuat Banyak

Tersangka kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani vonis sidang besok (13/2)

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putri Candrawathi Dikabarkan Tertekan Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Tidak Bisa Berbuat Banyak

Tersangka kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani vonis sidang besok (13/2) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyebut istri Ferdy Sambo itu merasa khawatir jelang putusan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Kekhawatiran ini terkait dengan adanya tekanan dari berbagai pihak agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat kepada istri Ferdy Sambo terebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut JPU Dalil Keji, Tak Terima Disebut Isu Perkosaan Hanya Khayalan

Baca juga: Putri Candrawathi Sebut JPU Dalil Keji, Tak Terima Disebut Isu Perkosaan Hanya Khayalan

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Meski khawatir, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.

Sementara secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2).

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

(*)

Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved