Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Sebut JPU Dalil Keji, Tak Terima Disebut Isu Perkosaan Hanya Khayalan

Putri Candrawathi Sebut JPU Dalil Keji, Tak Terima Disebut Isu Perkosaan Hanya Khayalan

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. 


TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut bahwa pernyataan jaksa penuntut umum menuduhkan pemerkosaan yang dialami kliennya merupakan khayalan merupakan dalil yang keji.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kliennya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Penuntut umum menyatakan pemerkosaan hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental dengan siasat jahat penuntut umum dalam uraian replik halaman 5 sampai 6. Yang menyatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat. Merupakan dalil yang keji sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali atau double victimization," sambungnya.

Baca juga: Ibu Kandung Brigadir J Nilai Putri Candrawathi Tonjolkan Kepalsuan dan Mencari Simpati

Penasihat hukum melanjutkan justru penuntut umum sendirilah yang tampaknya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan penuntut umum tersebut.

"Penuntut umum juga mencampuradukkan antara fase skenario Duren Tiga yang terjadi di tanggal 8 Juli 2022 yaitu tembak-menembak yang disebabkan oleh adanya pelecehan seksual. Dengan kejadian yang sebenarnya di rumah terdakwa di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022," jelas penasihat hukum.

Adapun sebelumnya dalam persidangan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyebut bahwa jaksa penuntut umum layak dapat nilai A atau sempurna karena berkelit menyebut Putri Candrawathi wanita tidak bermoral.

"Tanggapan atas replik penuntut umum mengenai bantahan pleidoi pribadi terdakwa yang menyatakan sebagai wanita tidak bermoral. Kemampuan penuntut umum untuk berkelit rasanya patut dapat nilai A atau sempurna," kata penasihat hukum di persidangan.

Baca juga: Ungkapan Putri Candrawathi pada Sidang Pembacaan Pledoi Hari Ini: Kebahagiaan Saya Direnggut

"Karena Penuntut Umum seolah-olah lupa bahwa untuk menguatkan persepsi dalam membuktikan unsur dengan sengaja dan terlebih dahulu dalam surat tuntutannya," sambung penasihat hukum.

Penasihat hukum melanjutkan bahwa penuntut umum telah mencantumkan kalimat pada poin enam huruf I dan M pada halaman 471 sebagai berikut. 

"Bahwa dalam keterangannya ahli kriminologi Profesor Mustofa berikan kesimpulan dalam perkara kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai motif atau sebagai latarbelakang yang mendahului," kata penasihat hukum.

"Dua adanya kemarahan pelaku terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang adalah tidak jelas karena dikarenakan peristiwa apa," sambungnya.

Kemudian penasihat hukum melanjutkan hal tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tes poligraf menerangkan bahwa jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang menyatakan ia tidak berselingkuh dengan korban Joshua adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan -25.

"Memang penuntut umum tidak menyebutkan frasa tidak bermoral secara eksplisit. Namun secara sistematis penuntut umum telah menggunakan informasi yang tidak relevan dengan perkara, mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan," kata penasihat hukum.

Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi melanjutkan menuduh terdakwa berbohong hingga menafsirkan hasil poligraf yang diperoleh cacat hukum dan menuduh terdakwa berselingkuh dengan korban.

"Padahal di persidangan telah terang terbukti pelaksanaan tes poligraf dilakukan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009," kata penasihat hukum.

"Penasihat hukum yang profesional harusnya memahami bukti yang diperoleh secara tidak sah. Tidak punya nilai pembuktian secara hukum," jelasnya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Jaksa Sebut Isu Pemerkosaan Hanya Khayalan, Kubu Putri Candrawathi: Dalil yang Keji

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved