Berita Nasional

Ketok Palu! Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara, Simak Berita Selengkapnya!

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

WARTA KOTA/YULIANTO
Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan, dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka.

"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas majelis hakim.

Atas fakta itu majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi, mengetahui rencana pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah di Duren Tiga.

"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah akan dilakukan di rumah jalan Duren Tiga 46," katanya.

Selain itu, dalam rekaman CCTV menunjukkan keberadaan Putri Candrawathi bersama, dengan Kuat Maruf naik lift ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan bahwa keduanya hendak menemui terdakwa Ferdy Sambo.

Walaupun waktunya terbilang cukup singkat, namun majelis hakim meyakini adanya pertemuan itu.

"Keberadaan Kuat Ma'ruf ke lantai 3 itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari 3 menit, tapi majelis hakim meyakini saksi Kuat Maruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai 3," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Kronologi pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Vonis Ferdy Sambo

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved