Berita Nasional

Ketok Palu! Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara, Simak Berita Selengkapnya!

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

WARTA KOTA/YULIANTO
Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUN-BALI.COM - Usai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo

Kini vonis hukuman untuk sang istri, Putri Candrawathi naik menjadi 20 tahun, dari sebelumnya hanya 8 tahun penjara

Sorak-sorai terdengar riuh usai hakim membacakan putusan ini di pengadilan. 

Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Simak Selengkapnya Berikut Ini!

Baca juga: Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bersikukuh Hanya Perintahkan Menghajar Brigadir J Bukan Membunuh!

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Putri Candrawathi dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Sebelumnya juga, majelis hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.

"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri, karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah.

Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata majelis hakim di persidangan.

Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Brigadir J.

"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved