Berita Bali
Masa Coklit Data Pemilih, Ketua Bawaslu Denpasar: Berikan Data Palsu Bisa Dipidana
Masa Coklit Data Pemilih, Ketua Bawaslu Denpasar: Berikan Data Palsu Bisa Dipidana
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar melalui Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) menggelar coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pada 12 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023.
Hal tersebut dilakukan guna memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 mendatang.
Pencoklitan dilaksanakan dengan mencocokan data yang diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Arnata memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui Tribun Bali usai acara rapat koordinasi dengan KPU Denpasar dan Panwascam (Panwaslu Kecamatan) di Kantor Bawaslu Denpasar pada Senin 13 Februari 2023.
I Putu Arnata menegaskan, saat dilakukan pencoklitan, masyarakat harus memberikan data yang riil sesuai dengan kondisi saat itu.
Jika masyarakat memberikan data palsu kepada personel Pantarlih yang melakukan pencoklitan, maka termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu.
“Kepada masyarakat, kita sarankan juga untuk tidak memberikan data palsu atau keterangan palsu. Itu arahnya ke pidana,” ujar Arnata kepada Tribun Bali.
Ia memandang, keterangan atau data palsu diberikan lantaran yang bersangkutan ingin mendapatkan hak pilihnya.
Adapun contoh skenarionya yakni mengaku berusia 17 tahun, hingga mengaku telah menikah.
“Misalnya mereka tidak berusia 17 tahun, mengaku 17 tahun (usia) biar bisa punya hak pilih.”
“Atau sebaliknya mereka sudah mengaku menikah padahal belum sebetulnya,” tambah Ketua Bawaslu Denpasar pada Senin 13 Februari 2023.
Pasalnya, masyarakat yang melakukan tindak pidana Pemilu dapat terkena sanksi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
“Dengan kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah,” jelas Putu Arnata.
Disinggung soal pengawasan coklit, Putu Arnata mengungkapkan, Pantarlih selaku petugas yang melaksanakan coklit senantiasa berkoordinasi kepada PKD (Pengawas Kelurahan/Desa).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.