Berita Bali
Masa Coklit Data Pemilih, Ketua Bawaslu Denpasar: Berikan Data Palsu Bisa Dipidana
Masa Coklit Data Pemilih, Ketua Bawaslu Denpasar: Berikan Data Palsu Bisa Dipidana
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Arnata. Sebut pemberian data palsu saat coklit dapat dipidana.
Selain dilakukan oleh PKD, pengawasan juga dilakukan oleh Panwascam (Panwaslu Kecamatan) hingga Komisioner Bawaslu Denpasar.
Hal itu dilakukan guna mengawal proses coklit yang dilakukan hampir secara serentak di Kota Denpasar.
“Pantarlih bekerja, juga menyampaikan kepada pengawas, dalam arti kami juga sudah punya PKD. Ada Panwascam juga.”
“Kami juga di Bawaslu Denpasar juga ikut turun mengawasi,” ujarnya.
Di akhir, Putu Arnata mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran, Pantarlih dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Denpasar.
“Ketika ada dugaan pelanggaran, bisa melapor ke pengawas kami,” pungkas Putu Arnata, Ketua Bawaslu Denpasar.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.