Berita Jembrana

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam Jembrana

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menegaskan kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di tempat hiburan malam

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat memberikan keterangan di Mapolres Jembrana, Senin 13 Februari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menegaskan kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Banjar Berawan Tunjung, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali masih dalam proses.

Pihak kepolisian sedang melakukan tahapan-tahapan dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tahapan berikutnya.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Nyoman Rai hingga Tewas: Dilakukan 2 Keponakannya, Sempat Dilihat Anak Korban


"Polsek Mendoyo sudah menangani sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam proses penyidikan," tegas AKBP Juliana, Senin 13 Februari 2023.


Menurutnya, seluruh proses penyidikan terkait kasus tersebut masih berjalan.

Kemudian, pihak terlapor berinisial S juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca juga: Rampas Hp dan Coba Lecehkan Korban di Jembrana, Gede Harimbawa Ngaku Kurang Uang Beli Miras

Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan proses gelar perkara untuk menentukan tahapan berikutnya.


"Nanti digelar dulu untuk penetapan tahap berikutnya. Seperti keterangan saksi, apakah unsurnya memenuhi menjadi tersangka. Selain itu, kelengkapan administrasi penyidikan juga masih dalam proses," tandasnya.


Sebelumnya, seorang pria berisinial S dilaporkan ke Mapolsek Mendoyo.

Baca juga: 28 Bangunan Terendam Air Akibat Hujan Deras di Jembrana, Tersebar di Tiga Kecamatan

Pasalnya, ia telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Banjar Berawan Tunjung, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana pada Minggu 5 Februari 2023 malam.

Kini, pihak kepolisian tengah memproses laporan tersebut dan terlapor telah dipanggil untuk pemeriksaan. 


Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WITA. Bermula dari terlapor bernisial S yang datang ke TKP pada malam hari.

Setibanya di lokasi, ia justru digonggong anjing milik korban. 

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Jembrana, Seorang Wanita Dibanting dan Dicekik, Berawal dari Gonggongan Anjing


Merasa tak terima, ia pun hendak memukul anjing tersebut dengan krat minuman namun berhasil diredam oleh salah satu saksi.

Berselang beberapa menit kemudian, terlapor melihat anjing tersebut sedang tidur, kemungkinan karena kesal ia pun menendangnya.


Karena tak tega melihat anjingnya mengerang kesakitan, korban berinisial ESV (31) pun sempat cekcok dengan terlapor.

Baca juga: Jalan Amblas di Kaliakah Jembrana, Warga dan Aparat Desa Pasang Tanda Bahaya

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved