Berita Jembrana
Rampas Hp dan Coba Lecehkan Korban di Jembrana, Gede Harimbawa Ngaku Kurang Uang Beli Miras
Seorang pria berusia 22 tahun tampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Bali, Senin 13 Februari 2023.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang pria berusia 22 tahun tampak dikeler dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Bali, Senin 13 Februari 2023.
Adalah pelaku pencurian dengan kekerasan serta melakukan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika (22) terhadap wanita berinisial ND (29).
Tindak kriminalitas tersebut pelaku lakukan di Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Harga Gabah Basah Sentuh Rp6 Ribu Per Kg, Ketua Perpadi Jembrana: Harga Tertinggi Sepanjang Sejarah
Akibatnya ia disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara belasan tahun.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.15 WITA, Jumat 10 Februari 2023.
Bermula dari korban ND yang berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor untuk menjemput suaminya di dekat TKP.
Baca juga: 28 Bangunan Terendam Air Akibat Hujan Deras di Jembrana, Tersebar di Tiga Kecamatan
Belum sampai lokasi kerja suami, korban justru dihampiri oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor warna hitam.
Kemudian, pelaku justru langsung mengadang korban hingga terjadi dan pelaku langsung mendekap korban untuk mengambil satu unit handphone yang diletakkan korban pada kantong jaketnya.
Saat itu, korban pun sempat berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Namun, setelah melarikan diri sejauh 10 meter, pelaku justru terus mengejarnya hingga terjatuh dan kembali mendekapnya dari belakang.
Baca juga: Jalan Amblas di Kaliakah Jembrana, Warga dan Aparat Desa Pasang Tanda Bahaya
Tak hanya handphone, pelaku berusaha menggagahi korban dengan ancaman menyakiti lebih keras agar korban tidak teriak. Bahkan pelaku sudah sempat membuka celana korbannya.
Beruntungnya, belum sempat melakukan pemerkosaan, ada sepeda motor lewat sehingga pelaku mengurungkan niatnya melakukan aksi bejat tersebut.
Kesempatan itu pun langsung dimanfaatkan korban untuk menuju sepeda motor dan kabur.
Pascakejadian tersebut, korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Hanya 26 KK Diusulkan Dana Stimulan, Tolak Bantuan Relokasi Rumah di Jembrana Bali
Berbekal informasi korban, Satreskrim Polres Jembrana dipimpin Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, sehari setelahnya atau Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA pelaku berhasil diamankan di Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas handphone dan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Bermula dari korban yang dihampiri dan dihadang oleh pelaku hingga jatuh. Pelaku langsung mengambil handphone milik korban," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat menggelar pers rilis, Senin 13 Pebruari 2023.
Baca juga: Jembrana Catat 13 Kasus Anjing Positif Rabies, Kecamatan Mendoyo Nihil Kasus
Dari hasil interogasi, kata dia, peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas saja.
Mengingat pelaku melihat korban yang mengendarai sepeda motor sendirian di malam hari di situasi jalanan sepi.
Ditambah lagi, pelaku mengaku sempat mengkonsumsi minuman keras sebelum peristiwa tersebut.
Mirisnya, tak hanya berniat mengambil handphone saja, pelaku juga berniat untuk memperkosa korban.
Baca juga: Air Bah Kembali Terjang DAS Bilukpoh Jembrana, Sayap Jembatan Penyaringan Kembali Putus
Beruntung, karena ada perlawanan dan ada warga yang lewat percobaan pemerkosaan tersebut gagal dilakukannya.
"Setelah berhasil melakukan perlawanan, korban langsung kabur dengan sepeda motornya," ungkap AKBP Juliana.
Kapolres menegaskan, akibat perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman (empat) tahun penjara atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kekurangan untuk Beli Minuman Keras
Tersangka I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika (22) hanya bisa tertunduk malu saat digelar perkara oelh Polres Jembrana, Senin 13 Februari 2023.
Ia hanya mengatakan menyesali perbuatan yang telah dilakukan kepada seorang wanita di Jalan Rijasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo pekan lalu.
Tersangka juga mengakui perbuatan kriminal tersebut hanya berlangsung secara spontan.
Sebab, saat itu ia sedang kekurangan uang untuk membeli minuman dan melihat korban mengendarai sepeda motor sendirian di malam hari. Ketika ada kesempatan, ia langsung melakukan tindakan tersebut.
"Hanya spontan, saya buntuti sekitar 10 meteran. Setelah sepi saya mencoba untuk mengambil handphone korban," katanya mengakui.
Disinggung mengenai upaya pemerkosaan yang dilakukannya, tersangka mengaku hanya spontanitas saja. Namun, saat hendak menjalankan aksi bejatnya, ada warga yang mengendari sepeda motor lewat di TKP.
"Saat ada orang lewat, saya tidak jadi (memperkosa)," ucapnya sembari merunduk. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.