Info Populer

Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet

Pengadaan KTP digital ini memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Aplikasi IKD
Tampilan Aplikasi IKD 

Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital secara online melalui aplikasi.

Di zaman yang serba digital ini, semua data-data dan dokumen penting dapat disimpan dan diakses secara online.

Termasuk salah satunya adalah KTP sebagai tanda pengenal masyarakat.

Pengadaan KTP digital ini memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

Sementara itu dari pemerintah daerah sendiri, dapat menghemat anggaran karena tidak perlu memakai anggaran untuk membeli tinta khusus cetak KTP elektronik.

Hal ini diungkapkan oleh pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Sub.Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bontang, Muhammad Thamrin, pada Jumat, 15 Juli 2022.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

“Penghematan bagi Disdukcapil daerah. Karena tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran besar membeli tinta ribbon (tinta khusus cetak KTP Elektronik (KTP-el),” ungkapnya.

Bukan berarti keberadaan KTP digital ini menggantikan KTP elektronik.

Karena kepemilikan KTP digital ini tidaklah wajib.

Tetapi bebas bagi siapa saja yang mau membuat KTP digital dan siap merasakan menfaatnya.

Untuk itu, pemerintah meluncurkan sebuah aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lalu bagaimana syarat dan cara membuat KTP digital secara online melalui aplikasi IKD? 

Syarat pembuatan KTP digital antara lain, memiliki e-KTP, memiliki e-mail aktif dan memiliki HP yang berbasis Android untuk dapat mendownload aplikasi.

Dilansir dari website resmi disdukcapil.bontangkota.go.id, berikut ini cara membuat KTP digital:

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SIGNAL, Aman dan Mudah

1). Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google  Playstore

2). Membuka aplikasi IKD

3). Mengisi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone

4). Klik tombol “Verifikasi Data”

5). Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian face recognition

6). Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan.

7). Link kode aktivasi akan dikirimkan, kemudian lakukan “Aktivasi”

8). Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

9). Aktivasi IKD telah selesai

10). Aplikasi IKD telah aktif, dan untuk tujuan keamanan silahkan segera upah PIN

Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui  Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja

KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Kamu perlu mengaktivasi KTP Digital di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD perlu pendampingan petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Berikut ini rangkuman beberapa manfaat dari adanya KTP digital:

1). Penggunaan lebih simpel

2). Pembuatan lebih cepat

3). Tidak perlu dicetak menggunakan blangko

4). Tidak perlu disimpan di dalam dompet

5). KTP cukup disimpan di dalam HP Android atau smartphone

6). Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik

7). Lebih aman dari pemalsuan data penduduk

8). Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

9). KTP digital juga lebih aman dan mudah digunakan karena saat HP hilang, keamanan data akan tersimpan dengan baik karena bakal menerapkan Personal Identification Number (PIN).

Baca juga: Tanpa Kompas dan Aplikasi, Begini Cara Praktis Temukan Arah Kiblat Sholat

Nah itulah sedikit informasi mengenai KTP digital.

Dari manfaat, persyaratan dan juga bagaimana cara membuatnya.

Semoga membantu.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved