Berita Karangasem

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa Kerta Buana Sidemen Jadi Tersangka Korupsi!

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan uang.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahguna uang BUMDes, Selasa (14/2/2023). Penetapannya dilakukan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 1 jam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti. Mulai dari surat, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen berkaitan kasus BUMDes. 

Penyidik juga sempat melakukan pengeledahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Karangasem bersama tim.

Pengeledahan berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dilaksanakan di tiga lokasi.

Satu diantaranya adalah kantor desa, kantor BUMDes, dan rumah pengurus BUMDes Kerta Buana.

Hasil pengeledahan tim penyidik meengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan anggaran BUMDes.

Seperti laptop, surat, dan dokumen berhubungan kegiatan BUMDes seperti proposal.

Barang bukti diamankan ke kantor Kejari Karangasem.

Tersangka dimintai keterangan beberapa kali penyidik.

Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan dana BUMDes Kerta Buana ditangani Kejari Karangasem sejak Agustus 2022.

Bermula dari laporan warga dan hasil rapat pengurus desa terkait bantuan gerbang sadu beberapa tahun lalu.

Bermodal dari infomasi, tim penyidik mendalaminya, dan ditemukan adanya kejanggalan.

"Dulu ada bantuan dari Provinsi Bali sebesar Rp 1.020.000.000.

Rinciannya Rp 20 juta administrasi, Rp 200 juta digunakan untuk pengadaan fisik, sedangkan sisanya Rp 800 juta untuk modal.

Akhirnya dibentuk BUMDes.

Di pertengahan jalan ditemukan ada kejanggalan.

Lalu dilaporkannya,"tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved