Berita Karangasem

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa Kerta Buana Sidemen Jadi Tersangka Korupsi!

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan uang.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahguna uang BUMDes, Selasa (14/2/2023). Penetapannya dilakukan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 1 jam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti. Mulai dari surat, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen berkaitan kasus BUMDes. 

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan uang BUMDes, Selasa (14/2/2023).

Penetapannya dilakukan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 1 jam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti.

Mulai dari surat, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen berkaitan kasus BUMDes.

Baca juga: Satu Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Hibah Saat GiriAsa Lawan Kotak Kosong

Baca juga: Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka, KPU Bali Segera Bersurat ke Pusat!

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahguna uang BUMDes, Selasa (14/2/2023).

Penetapannya dilakukan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 1 jam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti.

Mulai dari surat, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen berkaitan kasus BUMDes.
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahguna uang BUMDes, Selasa (14/2/2023). Penetapannya dilakukan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 1 jam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti. Mulai dari surat, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen berkaitan kasus BUMDes. (Istimewa)

"Tim penyidik Kejari Karangasem menetapkan 1 tersangka kasus penyalahgunaan dana BUMDes.

Penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

Ada keterangan saksi, ahli, serta surat berkaitaan dengan kasus," kata Endang Tirtana ditemui di Kejari, Selasa (14/2/2023).

Sesuai hasil audit Kejari Bali, kerugian akibat kasus ini diperkirakan capai Rp 458 juta.

Uangnya digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Seperti untuk membangun rumah, berobat suami, serta kebutuhan tiap hari.

Tersangka menggunakan uang BUMDes sejak tahun 2014.

Diambil secara bertahap.

Kasi Intel, Dewa Gede Semaraputra, menambahkan yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan penyidik dari pukul 14.00 sampai 15.15 WITA.

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahguna uang BUMDes, Selasa (14/2/2023).

Penetapannya dilakukan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 1 jam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti.

Mulai dari surat, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen berkaitan kasus BUMDes.
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kerta Buana, Sidemen, Karangasem, Ni Wayan Sri B, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahguna uang BUMDes, Selasa (14/2/2023). Penetapannya dilakukan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 1 jam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karangasem, Dr. Endang Tirtana, didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan, wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka, sesuai alat bukti. Mulai dari surat, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen berkaitan kasus BUMDes. (Istimewa)

Yang bersangkutan mengakui menggunakaan uang untuk kepentingan pribadi.

Tersangka ditahan 20 hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved