Berita Klungkung

Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Kependudukan, 34 KK di Karangasem Minta Jadi Warga Klungkung

Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Kependudukan, 34 KK di Karangasem Minta Jadi Warga Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Eka Mita Suputra
Warga Karangasem menyampaikan keluhannya dan ingin menjadi warga di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa (14/2/2023). 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM- Sebanyak 34 KK (Kepala Keluarga) di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem meminta pindah menjadi warga di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. 

Namun Perbekel Besan I Ketut Yasa justru kaget, karena warga tersebut tiba-tiba memiliki KTP Desa Besan tanpa sepengetahuannya.

Beberapa warga Karangasem yang ingin pindah menjadi warga Kabupaten Klungkung tersebut, dikumpulkan di Desa Besan, Selasa (14/2/2023). Dalam pertemuan itu dihadiri langsung Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa, Kepala Desa Besan I Ketut Yasa, dan Kepala Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara.

Warga tersebut merupakan warga yang selama ini tinggal di Lingkungan Bukit Abah. Namun secara administrasi, mereka merupakan warga Desa Adat Telun Wayah, Desa Tri Eka Buana, Kecamata Sidemen, Kabupaten Karangasem. Karena adanya permasalahan dengan Desa Adat Telun Wayah, mereka akhirnya menerima kasepekang (sanksi adat). Namun setelah kasepekang di desa adat, mereka justru juga merasa dipersulit ketika mengurus administrasi kependudukan di Desa Tri Eka Buana. 

Seperti yang diungkapkan Kadek Ardiana yang merupakan warga Banjar Pungutan, Desa Tri Eka Buana. Ia sebelumnya hendak mengurus akta perkawinan. Namun merasa dipersulit karena berbagai alasan.

"Alasan komputer rusak. Saya merasa ada hambatan mengurus administrasi kependudukan," ujar Kadek Ardiana, Selasa (14/2/2023).

Hal serupa juga diungkapkan Komang Wianta. Ia juga merasa sulit untuk mengurus akta perkawinan. Bahkan tidak dilayani untuk mendapatkan tanda tangan bendesa dan perbekel. Termasuk tidak didampingi oleh pihak desa dinas saat menikah.

"Anehnya saat ada pemilihan, kami dapat surat. Tapi saat urus administrasi kependudukan malah dipersulit," keluhnya.

Karena merasa dipersulit dalam berbagai urusan, 34 KK itu lalu meminta pindah desa adat dan desa dinas. Mereka sudah diterima untuk pindah desa adat, dari Desa Adat Telun Wayah, Karangasem menjadi warga Desa Adat Besan, Kabupaten Klungkung. 

Mereka juga tiba-tiba telah memiliki KTP sebagai warga di Desa Besan, Kabupaten Klungkung. Namun hal ini tanpa sepengetahuan Perbekel Besan, I Ketut Yasa.

"Saya juga kaget. Tiba-tiba 4 hari lalu ada dua warga itu minta surat keterangan tidak mampu ke kantor desa. Saya tidak tau ceritanya, kok bisa gini. Mereka datang bawa KK, tiba-tiba minta surat keterangan tidak mampu," ujar Perbekel Besan I Ketut Yasa, Selasa (14/2/2023).

Pasca mengetahui hal itu, ia berkoordinasi dengan para kepala dusun di Desa Besan. Ternyata Kadus Kawan, Desa Besan juga tidak tau, ada perpindahan warga Karangasem menjadi warga Dusun Kawan, Desa Besan, Karangasem.

"Kami kan tidak bisa sembarangan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan ke kami (perpindahan KTP warga). Kadusnya juga kaget. Tiba-tiba ada warga baru ber KTP Desa Besan," jelas Ketut Yasa.

Ketut Yasa awalnya berpikir, mungkin ada aturan baru yang memperbolehkan warga pindah KTP tanpa sepengetahuan perbekel. Apalagi ia memastikan, 34 KK warga yang tiba-tiba pindah menjadi warga Desa Besan itu masih tinggal di wilayah Kabupaten Karangasem.

"Ini menurut saya sudah ranah Disdukcapil Karangasem dan Disdukcapil Klungkung. Tadi dikatakan ada cacat administrasi, tapi saya tidak tau cacatnya seperti apa," jelasnya.

Pasca pertemuan itu, KTP dari warga Karangasem yang tiba-tiba pindah menjadi warga Desa Besan itu kembali di tarik. 

Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa menjelaskan,  mereka bisa mendapatkan KTP tersebut karena sudah mendapatkan SKP (surat keterangan pindah) dari Karangasem untuk pindah ke Klungkung. Mereka sebelumnya mengajukan SKP lewat online. 

"Karena ada permohonan, tentu kami proses," jelas Dharma Suyasa.

Namun dalam perjalanannya, Disdukcapil Klungkung mengetahui perpindahan 34 KK ini karena adanya masalah di tempat asal.

Disdukcapil Klungkung lalu melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Karangasem. Ternyata ada peryaratan lain yang belum dipenuhi, yakni harus adanya surat keterangan yang isinya mereka sudah memiliki rumah atau tinggal di wilayah Klungkung.

"Biar sama-sama enak. Mereka ini tinggal di wilayah Karangasem, tapi ingin ber KTP Klungkung. Mereka agar mengurus ulang surat keterangan pindah di Karangasem. Syaratnya mereka punya rumah atau tinggal di Klungkung," jelas Dharma Suyasa.

Dari hasil koordinasi ini, diharapkan 34 warga itu bisa kembali mengurus ulang SKP (Surat Keterangan Pindah) dan koordinasi dengan Disdukcapil Karangasem

"Kalau sudah ada SKP yang baru, pasti kami proses. Kasian juga mereka ini. Secara desa adat mereka sudah diterima baik di Desa Adat Besan, tinggal dinas saja masih ada masalah administrasi," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved