Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Akan Divonis Hari Ini, Hakim Diharapkan Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Sidang ini akan jadi penentuan apakah hakim akan mempertimbangkan permohonannya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) atau tidak.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Richard Eliezer Akan Divonis Hari Ini, Hakim Diharapkan Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) digelar hari ini (15/2).
Sidang vonis Richard Eliezer akan berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang ini akan jadi penentuan apakah hakim akan mempertimbangkan permohonannya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) atau tidak.
Advokat senior dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Todung Mulya Lubis meyakini majelis hakim bakal mempertimbangkan permohonan JC dari Richard bakal dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan atau vonis.
"Saya yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan posisi Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku," kata Todung saat dilansir Kompas.com, Selasa (14/2).
Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Richard akan digelar pada hari ini, Rabu (15/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih juga berharap hakim akan mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dan berharap vonis yang diberikan akan ringan.
"Saya berharap majelis hakim akan mempertimbangkan status JC Richard Eliezer ya. Karena dia kan yang bongkar kasus itu.
Dia itu harusnya diberi hadiah sebagai yang pengungkap kasus atau JC," ucap Yenti.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan.
Sebanyak 4 terdakwa lain dalam kasus itu sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2).
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.