Berita Bali
BKPSDM Badung Sebut, Tersangka Sekretaris KPU Badung Bukan ASN Pemerintah Kabupaten
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi tal menampik jika pejabat di KPU Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Wiraguna, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung, saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Kendati demikian, sampai saat ini tersangka masih tetap bekerja dan belum diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi tal menampik jika pejabat di KPU Badung ada yang berstatus PNS.
Hanya saja kini PNS di KPU Badung bukan merupakan PNS Pemerintah Kabupaten Badung.
Baca juga: Kejari Bangli Siapkan Posko Pemilu 2024, Simak Beritanya!
Baca juga: Sebanyak 2.000 Ton Beras Akan Masuk Bali, Bulog Bali Imbau Masyarakat Bali Tidak Khawatir Stock!

"Kalau statusnya ASN atau PNS, berarti yang bersangkutan bukan ASN Badung, karena merupakan instansi vertikal," ujarnya Kamis 16 Februari 2023.
Pihaknya tidak mau berkomentar lebih banyak prihal kasus tersebut, mengingat bukan ASN Pemkab Badung.
Bahkan untuk ASN pada instansi vertikal ada langsung yang membidangi ASN.
"Kalau di KPU ada yang membidangi pegawai, bukan kita di BKPSDM Badung, karena buka ASN kita," tegasnya kembali.
Kendati demikian pihaknya mengaku jika ASN tersandung kasus, sudah ada aturan yang mengaturnya. Bahkan bagaimana mekanismenya sudah diatur.
"Untuk lebih jelasnya coba tanya ke KPU provinsi. Atau KPU RI langsung, karena bukan ranah saya," jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa juga mengatakan hal yang sama.
Mengenai, pejabat yang ditetapkan tersangka statusnya ASN, Suiasa menegaskan sudah ada aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Kalau sudah ada putusan tetap pasti ada saksi disiplin ASN. Seberapa nanti levelnya itu sesuai putusan dan kasusnya," jelasnya.
Suiasa juga mengakui, jika ASN memang dibuktikan bersalah dan ditahan, maka bisa dilakukan pemecatan.
"Jadi yang paling fatal bisa sampai pemberhentian sebagai ASN," imbuhnya
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat dihubungi masih enggan berkomentar banyak perihal kasus dugaan korupsi tersebut lantaran bukan menjadi ranah komisiner.
"Kami mengikuti saja, karena ini kan tata kelola adminitrasi di sekretariat, kalau kami ini kan tetap pada prosedur tahapan, fokus pada tahapan Pemilu," tegasnya.
Terkait hasil koordinasi internal yang dilakukan KPU Badung pascapenetapan tersangka, pria yang akrab disapa Kayun ini telah dilakukan pendampingan dari Sekretariat KPU Provinsi Bali dan ada tindak lanjut internal.
"Dari sekretariat KPU Provinsi Bali telah melakukan pendampingan. Kalau dari kami tidak ada statemen lagi, karena ini sudah berproses.
Kami sudah melakukan koordinasi internal untuk mencermati hasil pemanggilan, ini ranahnya teman-teman di sekretariat, jadi yang jelas hasil koordinasi internal sudah dilakukan pendampingan dari sekretaris KPU provinsi Bali Kemudian dari proses itu ada tindak lanjut internal seperti apa saya tidak bisa masuk lebih jauh, karena teman-teman di sekretariat," imbuhnya. (*)
4 Oknum Catut Nama Tribun Bali Diminta Segera Meminta Maaf Terbuka, Bakal Laporkan ke Kepolisian |
![]() |
---|
Kemenpar Identifikasi 2.612 Unit Akomodasi Wisata Ilegal di Bali |
![]() |
---|
PRAJURIT Diwanti-wanti Tidak Berbuat Kriminal, Kodam IX/Udayana Gelar Upacara HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
4 OKNUM Catut Nama Tribun Bali, Diminta Segera Minta Maaf Terbuka! Bakal Lapor ke Pihak Kepolisian |
![]() |
---|
MOGI Amor Ing Acintya, Anggota DPRD Bali Jro Nyoman Ray Yusha Berpulang, Ngantor Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.