Polisi Tembak Polisi
Nasib Bharada E di Kepolisian akan Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik, Polri: Sudah Dijadwalkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang kode etik.
Nasib Bharada E di Kepolisian akan Ditentukan Lewat Sidang Kode Etik, Polri: Sudah Dijadwalkan
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi sidang kode etik.
Adapun sidang kode etik Bharada E telah dijadwalkan oleh Mabes Polri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mabes Polri memastikan jika dalam waktu dekat Bharada E akan menjalani sidang kode etik di internal Polri.
Lewat sidang kode etik ini, akan memutuskan bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.
Usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E mengungkapkan ingin tetap berkarir ke Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.
Diketahui sidang vonis Bharada E baru saja digelar pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri Sudah Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut sidang etik terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dijadwalkan.
Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.
"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."
Baca juga: Vonis Hukuman Bharada E 1,5 Tahun Dari Hakim, Warga Bangli Bali Rayakan Dengan Syukuran
"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu 15 Februari 2023.
Ronny Talapessy Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,6 Tahun Penjara Bharada E
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.
Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Ronny menambahkan, jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Kita harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," katanya.
Atas Vonis Richard Eliezer, LPSK berharap Jaksa Tak Banding
LPSK berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
LPSK pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut putusan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebaiknya jaksa tidak perlu melakukan upaya banding, karena apa yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Edwin dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"LPSK, kejaksaan, pengadilan, kepolisian adalah kementerian/lembaga pelaksana undang-undang."
Jaksa Belum Bersikap
Kejaksaan pun hingga kini belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terkait vonis untuk Bharada E.
Baca juga: Majelis Hakim: Kejujuran Richard Eliezer Praktis Membuatnya Berjalan Sendiri di Kasus Brigadir J
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu 15 Februari 2023.
Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.
Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Richard sebagai terdakwa.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding dan Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Sidang Kode Etik Menanti Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.