Breaking News

Berita Klungkung

Bengkung! Polres Klungkung Bali Kembali Tindak Truk yang Mengangkut Material Tanpa Terpal

Padahal hal ini sudah berkali-kali diimbau aparat, agar debu dari pengangkutan material itu tidak menganggu pengendara lainnya.

Eka Mita
Kepolisian menindak truk yang kedapatan tidak menutup material, yang diangkutnya dengan terpal, di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUN-BALI.COM - Aktivitas truk yang mengangkut material tanah, di wilayah Dawan masih menjadi atensi kepolisian.

Para sopir masih membandel alias bengkung, enggan menutup muatanya dengan terpal.

Padahal hal ini sudah berkali-kali diimbau aparat, agar debu dari pengangkutan material itu tidak menganggu pengendara lainnya.

Satuan Lalu lintas Polres Klungkung, Jumat (17/2/2023) kembali melakukan penertiban terhadap truk pengangkut material tanah ke proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali).

Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Pasang Badan, Ungkap Venna Melinda Pernah Minta Mengurung Diri

Baca juga: Literasi Keuangan Sejak Dini, Siswa SD Harus Diajarkan Menabung

Kepolisian menindak truk yang kedapatan tidak menutup material, yang diangkutnya dengan terpal, di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (17/2/2023).
Kepolisian menindak truk yang kedapatan tidak menutup material, yang diangkutnya dengan terpal, di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (17/2/2023). (Eka Mita)

Polisi berjaga di simpang Tihing Adi, dan masih menemukan beberapa sopir belum menutup material yang diangkutnya dengan terpal.

Truk tersebut lalu diminta menepi dan sopirnya ditegur, untuk menutup material yang diangkutnya dengan terpal.

Kasat Lantas Polres Klungkung, Iptu Bachtiar Arifin, mengatakan sopir truk sudah diimbau berkali-kali untuk menutup material yang diangkutnya dengan terpal.

Karena warga kerap mengeluh, material tersebut jika tidak ditutup justru menyebabkan debu yang menganggu para pengendara lain.

"Hal ini merupakan kewajiban uang harus dipatuhi oleh pengemudi truk.

Kami tidak pernah berhenti mengingatkam para sopir ini, untuk juga bisa menghormati pengendara lain," ujar Iptu Bachtiar Arifin, Jumat (17/2/2023).

Kepolisian menindak truk yang kedapatan tidak menutup material, yang diangkutnya dengan terpal, di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (17/2/2023).
Kepolisian menindak truk yang kedapatan tidak menutup material, yang diangkutnya dengan terpal, di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (17/2/2023). (Eka Mita)

Sampai saat ini, penindakan yang dilakukan masih berupa teguran.

Namun jika terus membandel, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan berupa tilang.

"Harapan kami para masyarakat lebih memahami, serta mengerti tentang tata tertib berlalu lintas, dan bagaimana menghargai para pengendara lain saat berlalu lintas," jelasnya.

Sat Lantas Polres Klungkung dalam beberapa hari belakangan, aktif mengimbau para sopir truk untuk menutup material yang diangkutnya dengan terpal.

Bahkan kepolisian sampai mengumpulkan para sopir truk ini, agar senantiasa menutup muatan yang diangkutnya dengan terpal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved