Berita Karangasem
Dewan Minta Tinjau Ulang Kenaikan Harga Air Bersih di Karangasem Bali
Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem kritisi kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
Pihaknya juga menghimbau agar pelayan air ke pelanggan dimaksimalkan terlebih dulu, sehingga pelanggan bisa menikmati.
"Pelayanan juga harus diperbaiki. Kalau pelayanan sudah sehat, kita siap memberikan bantuan. Apalagi Presiden, Joko Widodo, menghimbau agar tidak naikan harga air bersih," akui Musna Antara.
Pihaknya mengaku tak tahu rencana kenaikn tarif air bersih.
Anggota DPRD baru mengetahui dari media sosial.
Hal serupa juga diungkapkan Nengah Rinten.
Politisi dari Nasdem itu mengaku banyak pelanggan mengeluhkan kenaikan.
Mengingat perekonomian masyarakat Karangasem belum sepenuhnya bangkit.
Sehingga dikhawatirkan akan menjadi polemik.
Apalagi beberapa kebutuhan pokok lainnya juga mengalami peningkatan.
Seperti BBM, beras, dan lain.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Komang Haryadi Parwata, mengungkapkaan, kenaikan tarif ini sudah sesuai kajian.
Dasarnya adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) terkait perhitungan, penetapan tarif air serta Peraturan Gubernur (Pergub) terkait besaran tarif air bersih.
Ditambah aturan pemerintah.
Ditambahkan, harga air di Kabupaten Karangasem pasca kenaikan masih berada di batas bawah.
Sesuai Pergub Bali tentang besaran tarif batas bawah serta atas air di Kabupaten / Kota di Provinsi Bali, tarif batas bawah 3.700 dan tarif batas atas 10.221 perkibik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.