Berita Karangasem
Dewan Minta Tinjau Ulang Kenaikan Harga Air Bersih di Karangasem Bali
Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem kritisi kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem kritisi kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir.
Kritik ini disampaikan saat melaksanakan rapat kerja (raker) di Kantor DPRD Lantai II antara Komisi III dengan Perumda Tirta Tohlangkir, pada Senin, 20 Februari 2023 siang hari.
Kenaikan tarif air bersih diberlakukan Februari 2023, untuk penggunaan di Januari 2023.
Kenaikannya meliputi beban berlangganan, yakni naik dari 10.500 menjadi 19.000.
Artinya ada peningkatan sekitar 8.500.
Sedangkan penggunaan air bersih naik naik dari 1.500 jadi 2.800 perkibik.
Kenaikannya sebesar 1.300.
Wayan Budi, anggota Komisi III asal Hanura, mengungkapkan, kenaikan tarif air seharusnya ditinjau ulang.
Mengingat kondisi perekonomian masyarakat belum pulih pasca COVID-19.
Baca juga: Ribuan Warga Seraya Timur Karangasem Kesulitan Air Bersih, Naik Bukit 3 Kilometer Untuk Air Bersih
Apalagi sejumlah kebutuhan mengalami peningkatan.
Seperti beras dan bahan pokok lainnya.
"Mohon untuk ditinjau ulang. Takut ada gejolak," kata Wayan Budi.
Nyoman Musna Antara, anggota DPRD asal Kecamatan Kubu, mengutarakan hal sama.
Masyarakat sedang menjerit dengan naiknya tarif air bersih.
Pihaknya minta rencana menaikan tarif ini ditinjau kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.