Berita Bangli

Tarif Air di Bangli Akan Ada Penyesuaian, Berikut Rinciannya

Tarif air yang berlaku di Bangli belum ada penyesuaian sejak tahun 2017. Hal ini sempat menjadi temuan dari BPKP Bali

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kabag Ekonomi Setda Bangli Dwi Wahyuni 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tarif air yang berlaku di Bangli belum ada penyesuaian sejak tahun 2017.

Hal ini sempat menjadi temuan dari perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali sejak tahun 2019.


Hal tersebut tidak dipungkiri Kabag Ekonomi Setda Bangli, Dwi Wahyuni, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sosialisasi Parpol di Bangli Dikemas Dalam Acara Jalan Sehat Oleh KPUK Bangli

Dijelaskan dia, tarif air diatur melalui Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum. 


"Selain itu Gubernur Bali juga telah mengeluarkan keputusan tentang tarif batas bawah dan tarif atas air minum kabupaten/kota se Bali tahun 2022. Jika mengacu pada keputusan Gubernur tersebut, tarif air di Bangli masih di bawah batas tarif bawah," ucapnya.


Diketahui, tarif air yang diberlakukan saat ini untuk rumah tangga Rp3.700 per meter kubik, untuk niaga kecil Rp7.123 per meter kubik, niaga besar Rp10.175 per meter kubik, Industri kecil Rp11. 210 per meter kubik, dan industri besar Rp16.280 per meter kubik.

Baca juga: Anak Anggota Polres Bangli Digigit Anjing Liar di Bagian Wajah Hingga Dapat 8 Jahitan


Menindaklanjuti temuan BPK, lanjut Wahyuni, pihaknya kini telah melakukan kajian. Dari kajian tersebut, ada beberapa pengelompokan tarif.

Yakni tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh dan juga tarif kesepakatan. 


Tarif rendah merupakan tarif air yang disubsidi pemerintah Bangli dan diberlakukan untuk warga kurang mampu. Sehingga nantinya dalam penerapan, akan menggunakan data dari Dinas Sosial Bangli.

Baca juga: Pemasangan Pipa Transmisi Air Bersih Sepanjang 2,6 Kilometer di Belantih Bangli Mulai Dikerjakan

Sesuai rancangan, imbuhnya, tarif rendah ini terbagi menjadi dua. Yakni Rp 3.700 per meter kubik dan Rp 5.672 per meter kubik. 


"Keduanya merupakan tarif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Yang membedakan adalah kelompok masyarakatnya. Untuk tarif Rp 3.700 per meter kubik, diperuntukkan bagi kelompok masyarakat I A. Ada tiga indikator masyarakat yang masuk kelompok ini. Diantaranya pelanggan daya listrik 450 Watt, bukan kalangan ASN, ABRI, Polri, Aparatur Desa, dan kariawan BUMD, serta penilaian langsung dari petugas Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM Bangli) terhadap kondisi Persil dan rumah pelanggan," paparnya.

Baca juga: Pemasangan Pipa Transmisi Air Bersih Sepanjang 2,6 Kilometer di Belantih Bangli Mulai Dikerjakan


Lantas untuk tarif air sebesar Rp5.672 per meter kubik, lanjut Wahyuni, dikenakan bagi kelompok I B. Indikatornya yakni rumah tangga dengan daya listrik diatas 450 Watt sampai 1300 Watt, sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum yang berfungsi sosial.


Sementara tarif dasar sebesar Rp7.089 dikenakan bagi kelompok II. Ada beberapa indikator bagi mereka yang masuk kelompok II.

Misalnya rumah tangga dengan daya listrik diatas 1300 Watt, rumah kos atau kontrakan dengan jumlah kamar kurang dari atau sama dengan 5 kamar, warung makan atau rumah makan, laundry, perkebunan skala kecil, peternakan skala kecil dan menengah, ruko, serta instansi pemerintah. 

Baca juga: Stang Terkunci, Motor Anak Kadus Selati Bangli Digondol Maling di Garasi Rumah


Untuk tarif penuh yakni Rp11.128 per meter kubik, diberlakukan bagi kelompok III. Indikatornya berupa restoran atau rumah makan dengan kapasitas diatas 20 tempat duduk, rumah penginapan atau hotel, tempat pencucian mobil, perusahaan atau badan usaha berbentuk PT, CV dan Badan Layanan Umum (BLU), perkebunan skala besar, peternakan skala besar, laundry dengan jumlah mesin cuci diatas 3 unit, serta rumah kost/kontrakan dengan jumlah kamar diatas 5 kamar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved