Berita Karangasem
Dewan Minta Tinjau Ulang Kenaikan Harga Air Bersih di Karangasem Bali
Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem kritisi kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Rapat kerja (raker) di Kantor DPRD Karangsem Lantai II antara Komisi III dengan Perumda Tirta Tohlangkir, pada Senin, 20 Februari 2023 siang hari.
Sedangkan harga air di Kaarangasem 2.800 perkibik.
Selain itu, temuan BPKP selama 2 tahun dari 2020 sampai 2022 Perumda Tirta Tohlaangkir dianggap belum Full Cost Recovery (FCR).
Mengingat tarif air yang jadi acuan sebelumnya belum bisa digunakan untuk pemulihan biaya penuh, dan lainnya.
"Kenaikan tarif sudah sesuai dengan kajian petugas," imbuh Haryadi.
Selain itu, kenaikan tarif ini dilakukan karena harga BBM jenis solar mengalami peningkatan, dari 5.150 perliter jadi 6.800 perliter.
Kata Haryadi, kenaikan tarif listrik juga menjadi penyebab kenaikan tarif air.
"Pembelian air di Telaga Waja yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Bali juga naik perkibiknya," tambah Haryadi.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.