Berita Karangasem
Dewan Minta Tinjau Ulang Kenaikan Harga Air Bersih di Karangasem Bali
Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem kritisi kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Kartika Viktriani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem kritisi kenaikan tarif air bersih yang dilakukan oleh Perumda Tirta Tohlangkir.
Kritik ini disampaikan saat melaksanakan rapat kerja (raker) di Kantor DPRD Lantai II antara Komisi III dengan Perumda Tirta Tohlangkir, pada Senin, 20 Februari 2023 siang hari.
Kenaikan tarif air bersih diberlakukan Februari 2023, untuk penggunaan di Januari 2023.
Kenaikannya meliputi beban berlangganan, yakni naik dari 10.500 menjadi 19.000.
Artinya ada peningkatan sekitar 8.500.
Sedangkan penggunaan air bersih naik naik dari 1.500 jadi 2.800 perkibik.
Kenaikannya sebesar 1.300.
Wayan Budi, anggota Komisi III asal Hanura, mengungkapkan, kenaikan tarif air seharusnya ditinjau ulang.
Mengingat kondisi perekonomian masyarakat belum pulih pasca COVID-19.
Baca juga: Ribuan Warga Seraya Timur Karangasem Kesulitan Air Bersih, Naik Bukit 3 Kilometer Untuk Air Bersih
Apalagi sejumlah kebutuhan mengalami peningkatan.
Seperti beras dan bahan pokok lainnya.
"Mohon untuk ditinjau ulang. Takut ada gejolak," kata Wayan Budi.
Nyoman Musna Antara, anggota DPRD asal Kecamatan Kubu, mengutarakan hal sama.
Masyarakat sedang menjerit dengan naiknya tarif air bersih.
Pihaknya minta rencana menaikan tarif ini ditinjau kembali.
Pihaknya juga menghimbau agar pelayan air ke pelanggan dimaksimalkan terlebih dulu, sehingga pelanggan bisa menikmati.
"Pelayanan juga harus diperbaiki. Kalau pelayanan sudah sehat, kita siap memberikan bantuan. Apalagi Presiden, Joko Widodo, menghimbau agar tidak naikan harga air bersih," akui Musna Antara.
Pihaknya mengaku tak tahu rencana kenaikn tarif air bersih.
Anggota DPRD baru mengetahui dari media sosial.
Hal serupa juga diungkapkan Nengah Rinten.
Politisi dari Nasdem itu mengaku banyak pelanggan mengeluhkan kenaikan.
Mengingat perekonomian masyarakat Karangasem belum sepenuhnya bangkit.
Sehingga dikhawatirkan akan menjadi polemik.
Apalagi beberapa kebutuhan pokok lainnya juga mengalami peningkatan.
Seperti BBM, beras, dan lain.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Komang Haryadi Parwata, mengungkapkaan, kenaikan tarif ini sudah sesuai kajian.
Dasarnya adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) terkait perhitungan, penetapan tarif air serta Peraturan Gubernur (Pergub) terkait besaran tarif air bersih.
Ditambah aturan pemerintah.
Ditambahkan, harga air di Kabupaten Karangasem pasca kenaikan masih berada di batas bawah.
Sesuai Pergub Bali tentang besaran tarif batas bawah serta atas air di Kabupaten / Kota di Provinsi Bali, tarif batas bawah 3.700 dan tarif batas atas 10.221 perkibik.
Sedangkan harga air di Kaarangasem 2.800 perkibik.
Selain itu, temuan BPKP selama 2 tahun dari 2020 sampai 2022 Perumda Tirta Tohlaangkir dianggap belum Full Cost Recovery (FCR).
Mengingat tarif air yang jadi acuan sebelumnya belum bisa digunakan untuk pemulihan biaya penuh, dan lainnya.
"Kenaikan tarif sudah sesuai dengan kajian petugas," imbuh Haryadi.
Selain itu, kenaikan tarif ini dilakukan karena harga BBM jenis solar mengalami peningkatan, dari 5.150 perliter jadi 6.800 perliter.
Kata Haryadi, kenaikan tarif listrik juga menjadi penyebab kenaikan tarif air.
"Pembelian air di Telaga Waja yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Bali juga naik perkibiknya," tambah Haryadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.