Info Populer

Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya

Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Website oss.go.id
Ilustrasi - Contoh Cetakan NIB 

Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya

TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha salah satunya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara online beserta segala persyaratannya.

NIB merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.

Lalu apa saja persyaratan dalam membuat NIP dan bagaimana cara mendaftarkannya?

Baca juga: Cara Mudah Atasi Lupa Password Laptop Windows 10, Salah Satunya Lewat Security Question, Anti Ribet

Dilansir dari website oss.go.id, berikut ini adalah persyaratan dan cara untuk mendaftar NIB:

Syarat Membuat NIB

1). Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependidikan (NIK)

NIK digunakan untuk membuat user ID NIB.

Jika usaha yang didaftarkan merupakan suatu badan usaha, penggunaan NIK KTP diharuskan menggunakan NIK pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.

2). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atau Perorangan

Syarat selanjutnya adalah Anda harus melampirkan NPWP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved