Info Populer

Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya

Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Website oss.go.id
Ilustrasi - Contoh Cetakan NIB 

- Klik “MASUK”

- Pilih “Menu Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”

- Anda harus melengkapi data yang dibutuhka yakni Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang

- Usaha, Data Produk/Jasa Bidang Usaha, Simak Daftar Produk/Jasa dan lakukan pengecekan.

Lalu apa saja fungsi dan manfaat untuk kita memiliki NIB?

Baca juga: Sudah Dibuka! Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya

Fungsi dan Manfaat NIB

1). Sebagai dokumen legalitas

2). Proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat

3). Mendapat perlindungan dan kepastian

4). Mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman

5). Usaha terlihat lebih kredibel

6). Mendapat dampingan usaha

Baca juga: Cara Membuat Surat Lamaran Pekerjaan Yang Baik dan Benar Agar Perusahaan Tertarik

Nah itulah beberapa informasi mengenai NIB yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM.

Beserta dengan persyaratan, cara mendaftar dan juga manfaatnya.

Semoga bermanfaat.

(*)

Sumber: TribunPontianak

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved