Info Populer

Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya

Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Website oss.go.id
Ilustrasi - Contoh Cetakan NIB 

Berikut ini langkah yang harus dilakukan:

- Masuk ke situs oss.go.id.

- Klik "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"

Anda akan menjumpai dua kolom jenis pelaku usaha yang dipilih berdasarkan status usaha yakni usaha orang perseorangan atau badan usaha.

- Input NIK dan data diri seperti nama penanggung jawab, jenis kelamin, dan sebagainya.

- Jangan lupa masukkan nomor telepon aktif dan isi kode captcha

- Pilih "Daftar"

- Lakukan proses verifikasi dan aktivasi yang dikirim melalui e-mail yang dimasukkan sebelumnya.

- Klik “Aktivasi”.

- Gunakan Username dan Password untuk masuk ke OSS yang akan dikirim melalui email setelah langkah aktivasi selesai.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluagra KK Mandiri, Mudah dan Super Aman, Tanpa Pergi ke Kantor Disdukcapil!

Setelah mendapatkan Hak Askes UMK di situs OSS, kini Anda bisa mulai mendaftar secara online dengan cara:

- Masuk ke website oss.go.id melalui browser di ponsel atau laptop Anda.

- Klik “Masuk”

- Input Username dan Password yang didapat setelah mendapat Hak Akses OSS.

- Ketik Captcha yang muncul

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved