Info Populer

Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya

Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Website oss.go.id
Ilustrasi - Contoh Cetakan NIB 

NPWP yang dilampirkan merupakan NPWP pemilik usaha atau penanggung jawabnya.

3). Akta Pendirian

Agar pengisian OSS dapat berjalan secara lancar, pastikan Anda mengisi akta pendirian sesuai dengan Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) 2017.

4). Laporan Pajak

Pastikan seluruh laporan pajak yang Anda miliki tertata dengan rapi.

Mulai dari SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.

Baca juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!

5). Izin lokasi, IMB, dan Amdal

Selain keempat syarat sebelumnya, pastikan Anda juga melampirkan izin lokasi usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan perizinan lingkungan yang berbentuk AMDAL atau UKL-UPL.

6). Dokumen Pendukung Lainnya

Dokumen pendukung lain yang harus dilampirkan antara lain:

-Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

-Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal

-Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) , dokumen ini bersifat opsional/jika ada

Cara Mendaftar NIB

Cara daftar NIB secara online
Cara daftar NIB melalui website oss.go.id

Harus dikeatahui bahwa sebelum mendaftar NIB, pelaku UMKM harus memiliki Hak Akses UMK di situs OSS yang juga didapat dengan cara online.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melalui Aplikasi Mobile JKN

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved