Info Populer
Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya
Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
NPWP yang dilampirkan merupakan NPWP pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
3). Akta Pendirian
Agar pengisian OSS dapat berjalan secara lancar, pastikan Anda mengisi akta pendirian sesuai dengan Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) 2017.
4). Laporan Pajak
Pastikan seluruh laporan pajak yang Anda miliki tertata dengan rapi.
Mulai dari SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.
Baca juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!
5). Izin lokasi, IMB, dan Amdal
Selain keempat syarat sebelumnya, pastikan Anda juga melampirkan izin lokasi usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan perizinan lingkungan yang berbentuk AMDAL atau UKL-UPL.
6). Dokumen Pendukung Lainnya
Dokumen pendukung lain yang harus dilampirkan antara lain:
-Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
-Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal
-Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) , dokumen ini bersifat opsional/jika ada
Cara Mendaftar NIB
Harus dikeatahui bahwa sebelum mendaftar NIB, pelaku UMKM harus memiliki Hak Akses UMK di situs OSS yang juga didapat dengan cara online.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melalui Aplikasi Mobile JKN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/NIB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.