Info Populer
Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya
Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Cara Daftar NIB secara Online untuk Pelaku UMKM, Mudah! Lengkap dengan Persyaratan dan Manfaatnya
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk para pelaku usaha salah satunya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara online beserta segala persyaratannya.
NIB merupakan sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.
Para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM diwajibkan mendaftar dan memiliki NIB.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
Lalu apa saja persyaratan dalam membuat NIP dan bagaimana cara mendaftarkannya?
Baca juga: Cara Mudah Atasi Lupa Password Laptop Windows 10, Salah Satunya Lewat Security Question, Anti Ribet
Dilansir dari website oss.go.id, berikut ini adalah persyaratan dan cara untuk mendaftar NIB:
Syarat Membuat NIB
1). Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependidikan (NIK)
NIK digunakan untuk membuat user ID NIB.
Jika usaha yang didaftarkan merupakan suatu badan usaha, penggunaan NIK KTP diharuskan menggunakan NIK pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.
2). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atau Perorangan
Syarat selanjutnya adalah Anda harus melampirkan NPWP.
NPWP yang dilampirkan merupakan NPWP pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
3). Akta Pendirian
Agar pengisian OSS dapat berjalan secara lancar, pastikan Anda mengisi akta pendirian sesuai dengan Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) 2017.
4). Laporan Pajak
Pastikan seluruh laporan pajak yang Anda miliki tertata dengan rapi.
Mulai dari SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.
Baca juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!
5). Izin lokasi, IMB, dan Amdal
Selain keempat syarat sebelumnya, pastikan Anda juga melampirkan izin lokasi usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan perizinan lingkungan yang berbentuk AMDAL atau UKL-UPL.
6). Dokumen Pendukung Lainnya
Dokumen pendukung lain yang harus dilampirkan antara lain:
-Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
-Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal
-Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) , dokumen ini bersifat opsional/jika ada
Cara Mendaftar NIB

Harus dikeatahui bahwa sebelum mendaftar NIB, pelaku UMKM harus memiliki Hak Akses UMK di situs OSS yang juga didapat dengan cara online.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melalui Aplikasi Mobile JKN
Berikut ini langkah yang harus dilakukan:
- Masuk ke situs oss.go.id.
- Klik "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"
Anda akan menjumpai dua kolom jenis pelaku usaha yang dipilih berdasarkan status usaha yakni usaha orang perseorangan atau badan usaha.
- Input NIK dan data diri seperti nama penanggung jawab, jenis kelamin, dan sebagainya.
- Jangan lupa masukkan nomor telepon aktif dan isi kode captcha
- Pilih "Daftar"
- Lakukan proses verifikasi dan aktivasi yang dikirim melalui e-mail yang dimasukkan sebelumnya.
- Klik “Aktivasi”.
- Gunakan Username dan Password untuk masuk ke OSS yang akan dikirim melalui email setelah langkah aktivasi selesai.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluagra KK Mandiri, Mudah dan Super Aman, Tanpa Pergi ke Kantor Disdukcapil!
Setelah mendapatkan Hak Askes UMK di situs OSS, kini Anda bisa mulai mendaftar secara online dengan cara:
- Masuk ke website oss.go.id melalui browser di ponsel atau laptop Anda.
- Klik “Masuk”
- Input Username dan Password yang didapat setelah mendapat Hak Akses OSS.
- Ketik Captcha yang muncul
- Klik “MASUK”
- Pilih “Menu Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”
- Anda harus melengkapi data yang dibutuhka yakni Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang
- Usaha, Data Produk/Jasa Bidang Usaha, Simak Daftar Produk/Jasa dan lakukan pengecekan.
Lalu apa saja fungsi dan manfaat untuk kita memiliki NIB?
Baca juga: Sudah Dibuka! Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Lengkap dengan Syarat dan Manfaatnya
Fungsi dan Manfaat NIB
1). Sebagai dokumen legalitas
2). Proses perizinan usaha lebih mudah dan cepat
3). Mendapat perlindungan dan kepastian
4). Mempermudah perolehan investasi dan pengajuan pinjaman
5). Usaha terlihat lebih kredibel
6). Mendapat dampingan usaha
Baca juga: Cara Membuat Surat Lamaran Pekerjaan Yang Baik dan Benar Agar Perusahaan Tertarik
Nah itulah beberapa informasi mengenai NIB yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha termasuk pelaku UMKM.
Beserta dengan persyaratan, cara mendaftar dan juga manfaatnya.
Semoga bermanfaat.
(*)
Sumber: TribunPontianak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.