Berita Denpasar
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Denpasar Mulai Sasar Desa dan Kelurahan
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Denpasar Mulai Sasar Desa dan Kelurahan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Denpasar kini sudah mulai menyasar desa dan kelurahan.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya pelaksanaan aktivasi IKD ini menyasar pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
Saat ini, sudah ada tiga desa atau kelurahan yang disasar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Adapun tiga desa atau kelurahan yang disasar yakni Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara dan Kelurahan Renon.
Sementara desa/kelurahan lainnya sudah banyak yang mengajukan, namun pihaknya masih melakukan monev.
Sebab, untuk proses aktivasi ini perlu ada petugas khusus.
Meskipun demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan aktivasi di kantor camat masing-masing wilayah.
“Aktivasi IKD terus dilakukan mengingat akan ada pengurangan pengadaan blangko dari pusat. Saat ini, blangko e-KTP di Kota Denpasar masih tersisa 3.362 keping, sementara yang belum melakukan perekaman sekitar 13.000 penduduk,” kata Dewa Juli pada Kamis, 23 Februari 2023.
Apalagi kata dia, Dirjen Dukcapil mengatakan sudah ada penolakan dari Kementerian Keuangan terkait pengadaan blangko karena sudah ada IKD.
“Hal itu yang membuat kami harus berupaya menyelesaikan aktivasi IKD,” ungkapnya.
Kendati aktivasi IKD sudah dilakukan, Dewa Juli mengatakan e-KTP masih bisa digunakan.
Sebab, beberapa urusan administrasi masih memerlukan e-KTP.
Pihaknya juga masih menunggu informasi sosialisasi pemerintah ke pihak-pihak yang memerlukan penggunaan adminduk bahwa IKD sudah diberlakukan.
Karena selama ini masih banyak yang masih menerima e-KTP terutama pada perbankan.
Dewa Juli mengatakan, aktivasi IKD ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat mewajibkan agar tahun 2023, sebanyak 25 persen dari total wajib KTP sudah melakukan aktivasi.
Saat ini dari data jumlah penduduk di Kota Denpasar ada sekitar 654.000.
Namun, yang wajib KTP ada 546.000 jiwa, sehingga pihaknya harus menuntaskan aktivasi IKD sebanyak 136.500 wajib KTP di tahun 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.