Berita Karangasem

Gaji Perbekel dan Perangkat Desa di Karangasem Belum Cair Dua Bulan, Sugiartha: Menunggu Perbup

gaji perbekel dan perangkat desa belum cair dikarenakan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay/EmAji
Ilustrasi Uang - Gaji Perbekel dan Perangkat Desa di Karangasem Belum Cair Dua Bulan, Sugiartha: Menunggu Perbup 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sejumlah perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Karangasem pakrimik lantaran gajinya belum cair selama 2 bulan.

Yakni dari bulan Januari sampai Februari 2023.

Mengingat sebagian besar pegawai desa menggantungkan dari gaji tiap bulan.

Seperti untuk memenuhi kebutuhan tiap hari.

Baca juga: Akui Salah Paham, Pj Perbekel dan Komang A Sepakat Berdamai di Klungkung

Maklum perbekel dan perangkat desa hanya mengandalkan gaji tiap bulan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tiap harinya.

Untuk besaran gaji perbekel serta perangkat desa dan tunjangan sudah diatur pemerintah daerah.

Bagi perbekel dan perangkat desa, gaji tersebut sangat penting karena menyangkut isi perut orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, I Made Sugiartha mengungkapkan, gaji perbekel dan perangkat desa belum cair dikarenakan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD).

Mengingat hingga sekarang Perbup masih proses di Biro Hukum Provinsi Bali.

"Masih menunggu Perbupnya. Sekarang masih di Biro Hukum Provinsi Bali. Seminggu lalu sudah dibahas sama Kanwil Kemenkumham,"kata Made Sugiartha ke Tribun Bali, Rabu 22 Februari 2023.

Beberapa perbekel sempat menanyakan kondisi ini ke DPMD.

Pihaknya meminta agar perbekel dan perangkat desa sabar menunggu.

Mengingat proses pencairan ADD masih berproses.

Setelah Perbup kelar, gaji perbekel dan perangkat desa kemungkinan akan dicairkan.

Pembayaran akan di rapel dari Januari - Februari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved