Berita Karangasem

Gaji Perbekel dan Perangkat Desa di Karangasem Belum Cair Dua Bulan, Sugiartha: Menunggu Perbup

gaji perbekel dan perangkat desa belum cair dikarenakan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay/EmAji
Ilustrasi Uang - Gaji Perbekel dan Perangkat Desa di Karangasem Belum Cair Dua Bulan, Sugiartha: Menunggu Perbup 

Kabid Perbendaharaan, Badan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Anak Agung Gede Karang menyampaikan hal yang sama.

Pagu anggaran ADD sudah ada. Pemerintah Kabupaten Karangasem hanya menunggu Perbup terkait alokasi dana desa.

Setelah tuntas, BPKAD akan carikan nomor dan cairkan gaji.

"Kalau kendala lainnya nggak ada. Kita hanya menunggu Perbup terkait alokasi ADD. Seandainya itu sudah tuntas kita akan carikan nomor registrasi untuk bisa mengamperahkan gaji perbekel dan perangkat desa. Katanya Perbup sudah ada di Biro Hukum,"imbuh AA Gede Karang.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi, dengan harapan nomor registrasi bisa segera dipercepat oleh Provinsi.

"Semoga bisa segera dicarikan. Kendalanya cuma di Perbup. Untuk kendala yang lain tak ada. Harapannya semoga Perbup bisa segera tuntas, sehingga gaji perbekel dan perangkat bisa segera cari,"harap AA Karang.

Untuk diketahui, jumlah desa di Kabupaten Karangasem sebanyak 75 desa.

Setiap desa memiliki jumlah perangkat yang berbeda-beda.

Sehingga nominal besar gaji keseluruhan berbeda-beda setiap desa.

Untuk nominal gaji perbekel serta perangkat desa sudah ditentukan oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karangasem.

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved