Berita Jembrana

Tiga Pelaku Penipuan Melalui Transaksi Elektronik di Jembrana Masih DPO, Pilih Username secara Acak

Kasus penipuan melalui transaksi elektronik yang memanfaatkan kode OTP dengan tersangka Eko Jaya Saputra (29) terus didalami Polres Jembrana.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Jembrana saat menggelar rilis kasus penipuan melalui transaksi elektronik yang memanfaatkan kode OTP dengan tersangka Eko Jaya Saputra belum lama ini. 

Dalam pesan singkat tersebut diawali dengan kalimat "minta waktunya".

Selanjutnya, tersangka menelpon korban dan menyampaikan kepada korban bahwa mendapatkan hadiah undian dari salah satu bank plat merah di Indonesia. 

Baca juga: Hampir Jadi Korban Penipuan di Bali, Uang Rp 65 Juta Aurel Hermansyah Akhirnya Dikembalikan


Untuk mendapat hadiah tersebut, tersangka meminta korban mengirimkan kode OTP (one time password) yang sudah diterima oleh korban ke HP tersangka.

Sayangnya, saat itu korban justru mengirimkan kode OTP tersebut ke tersangka. 


Tak lama kemudian, korban mendapat notifikasi pesan singkat bahwa ada dana keluar senilai Rp499.999.999 ke rekening Atas nama Rino Afsi dan kemudian disusul lagi dengan notifikasi dana keluar sebesar Rp299.000.000 ke nama lain atas nama Deri Siswanto. 


Merasa ada yang tak beres, korban pun berupaya untuk menghubungi nomor sebelumnya. Ternyata nomor tersebut sudah tak aktif.

Ia pun panik karena korban mengalami kerugian sebesar Rp798.999.999. Sehingga, korban melapor ke bank yang bersangkutan dan ke pihak kepolisian. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved