Berita Jembrana
Tiga Pelaku Penipuan Melalui Transaksi Elektronik di Jembrana Masih DPO, Pilih Username secara Acak
Kasus penipuan melalui transaksi elektronik yang memanfaatkan kode OTP dengan tersangka Eko Jaya Saputra (29) terus didalami Polres Jembrana.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam pesan singkat tersebut diawali dengan kalimat "minta waktunya".
Selanjutnya, tersangka menelpon korban dan menyampaikan kepada korban bahwa mendapatkan hadiah undian dari salah satu bank plat merah di Indonesia.
Baca juga: Hampir Jadi Korban Penipuan di Bali, Uang Rp 65 Juta Aurel Hermansyah Akhirnya Dikembalikan
Untuk mendapat hadiah tersebut, tersangka meminta korban mengirimkan kode OTP (one time password) yang sudah diterima oleh korban ke HP tersangka.
Sayangnya, saat itu korban justru mengirimkan kode OTP tersebut ke tersangka.
Tak lama kemudian, korban mendapat notifikasi pesan singkat bahwa ada dana keluar senilai Rp499.999.999 ke rekening Atas nama Rino Afsi dan kemudian disusul lagi dengan notifikasi dana keluar sebesar Rp299.000.000 ke nama lain atas nama Deri Siswanto.
Merasa ada yang tak beres, korban pun berupaya untuk menghubungi nomor sebelumnya. Ternyata nomor tersebut sudah tak aktif.
Ia pun panik karena korban mengalami kerugian sebesar Rp798.999.999. Sehingga, korban melapor ke bank yang bersangkutan dan ke pihak kepolisian. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.