Berita Jembrana
Tiga Pelaku Penipuan Melalui Transaksi Elektronik di Jembrana Masih DPO, Pilih Username secara Acak
Kasus penipuan melalui transaksi elektronik yang memanfaatkan kode OTP dengan tersangka Eko Jaya Saputra (29) terus didalami Polres Jembrana.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus penipuan melalui transaksi elektronik yang memanfaatkan kode OTP dengan tersangka Eko Jaya Saputra (29) terus didalami Polres Jembrana.
Selain melakukan penyelidikan menyeluruh, polisi juga berkoordinasi dengan Polda wilayah lain.
Sebab, tersangka kasus penipuan tersebut sebelumnya diamankan rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
Baca juga: Akui Masih Ada PMI Bengkung, Pemkab Jembrana MoU dengan BP2MI Pusat dan Gandeng Perbekel/Lurah
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penipuan melalui transaksi elektronik dengan memanfaatkan kode OTP.
Selain bergerak di lapangan, Polres Jembrana juga melakukan koordinasi dengan Polda wilayah lain.
"Kami masih dalami terus kasusnya," kata AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi, Kamis 23 Februari 2023.
Baca juga: Polres Jembrana Dalami Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Diduga Lakukan Aksi Lebih dari Sekali
Dia melanjutkan, hingga saat ini tiga pelaku lain atau tiga rekan dari tersangka Eko Jaya Saputra juga masih berstatus DPO. Sedangkan tersangka Eko masih dalam proses pelimpahan.
"Semoga cepat terungkap, sekarang tiga orang rekannya (tersangka) dalam komplotan itu masih berstatus DPO," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan melalui transaksi elektronik dengan total nilai kerugian hingga hampir Rp800 Juta.
Baca juga: Truk Tabrak Kendaraan Berhenti, Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batu Agung Jembrana
Modus yang digunakan pelaku ini adalah dengan memilih secara acak username m-banking kemudian memasukkan password-nya secara random menyesuaikan username.
Setelah berhasil, pelaku akan menelpon korban untuk meminta menyebutkan atau mengirim kode OTP atau kode rahasia itu.
Baca juga: Kominfo Temukan 110 Akun Sosmed Bodong, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat
Mirisnya, kejahatan yang dilancarkan sejak 2019 hingga saat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp1,7 Miliar.
Hasil dari kriminalitas melalui transaksi elektronik tersebut digunakan untuk hidup mewah serta membeli mobil mewah dengan harga ratusan juta rupiah.
Dalam sekali aksinya, pelaku ini perlu mencocokkan username dan password yang dipilih secara acak.
Baca juga: Penipuan Berkedok Undangan di WhatsApp, DPR RI Komisi 1 Tegaskan Pentingnya Pengamanan Teknologi
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa penipuan atau kriminalitas dengan cara transaksi elektronik tersebut bermula dari korban atas nama HS yang mendapat pesan WhatsApp dari tersangka pada 2 Januari 2022 siang lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.