Info Populer
Aturan Baru KUR 2023, Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan! BRI: Tak Berdampak ke NPL
Agunan tambahan merupakan sebuah jaminan yang diminta oleh para kreditur kkepada debitur dalam menyalurkan dana kredit.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUN-BALI.COM – Aturan Baru KUR 2023, Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan! BRI: Tak Berdampak ke NPL
Pemerintah terus melakukan sejumlah usaha untuk terus menempatkan posisi bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada puncak tertinggi.
Karena seperti yang diketahui bersama, UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam pencapaian perekonomian Indonesia saat ini.
Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 1 Oktober 2022, disebutkan bahwa peran UMKM mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga mencapai 60,5 persen, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Salah satu bukti nyata pemerintah bersama dengan beberapa Bank dan sejumlah Lembaga Keuangan lainnya dalam mendorong UMKM menuju puncak adalah dengan adanya program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelumnya diketahui KUR adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100 persen dananya milik Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Dilansir dari Kontan, terdapat beberapa perubahan aturan terkait penyaluran KUR tahun 2023.
Baca juga: KUR BRI 2023, Tak Kunjung Dibuka Membuat Netizen Gemas, BRI: Ikuti Terus Sosmed Resmi BRI
Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, untuk plafon kurang dari Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
Agunan tambahan merupakan sebuah jaminan yang diminta oleh para kreditur kkepada debitur dalam menyalurkan dana kredit.
Agunan tamabahan ini dapat berupa rumah, mesin, BPK kendaraan, hingga peralatan rumah tangga.
Saat ini, Bank hanya boleh mencatatkan agunan pokok berupa objek atau usaha yang dibiayai.
Jika ada Bank yang masih meminta agunan tambahan ini, maka pemerintah tidak akan membayarkan subsidi bunga atau marjin debitur tersebut kepada bank penyalur.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyebut perubahan kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan bagi kualitas kredit berbunga rendah ini.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, selama ini dalam pengendalian kualitas KUR di segmen mikro, BRI berpedoman pada penilaian kelayakan usaha, bukan pada basis kolateral atau agunan.
Aturan terbaru KUR BRI 2023
kredit usaha rakyat
UMKM
Kemenko Perekonomian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.