Info Populer

Aturan Baru KUR 2023, Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan! BRI: Tak Berdampak ke NPL

Agunan tambahan merupakan sebuah jaminan yang diminta oleh para kreditur kkepada debitur dalam menyalurkan dana kredit.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Pixabay/TheUjulala
Ilustrasi - Aturan Baru KUR 2023, Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan! BRI: Tak Berdampak ke NPL 

TRIBUN-BALI.COM Aturan Baru KUR 2023, Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan! BRI: Tak Berdampak ke NPL

Pemerintah terus melakukan sejumlah usaha untuk terus menempatkan posisi bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada puncak tertinggi.

Karena seperti yang diketahui bersama, UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam pencapaian perekonomian Indonesia saat ini.

Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 1 Oktober 2022, disebutkan bahwa peran UMKM mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga mencapai 60,5 persen, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Salah satu bukti nyata pemerintah bersama dengan beberapa Bank dan sejumlah Lembaga Keuangan lainnya dalam mendorong UMKM menuju puncak adalah dengan adanya program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebelumnya diketahui KUR adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100 persen dananya milik Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Dilansir dari Kontan, terdapat beberapa perubahan aturan terkait penyaluran KUR tahun 2023.

Baca juga: KUR BRI 2023, Tak Kunjung Dibuka Membuat Netizen Gemas, BRI: Ikuti Terus Sosmed Resmi BRI

Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, untuk plafon kurang dari Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Agunan tambahan merupakan sebuah jaminan yang diminta oleh para kreditur kkepada debitur dalam menyalurkan dana kredit.

Agunan tamabahan ini dapat berupa rumah, mesin, BPK kendaraan, hingga peralatan rumah tangga.

Saat ini, Bank hanya boleh mencatatkan agunan pokok berupa objek atau usaha yang dibiayai.

Jika ada Bank yang masih meminta agunan tambahan ini, maka pemerintah tidak akan membayarkan subsidi bunga atau marjin debitur tersebut kepada bank penyalur.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyebut perubahan kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan bagi kualitas kredit berbunga rendah ini.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, selama ini dalam pengendalian kualitas KUR di segmen mikro, BRI berpedoman pada penilaian kelayakan usaha, bukan pada basis kolateral atau agunan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved