Info Populer

Cara Gampang Perpanjang STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!

SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang STNK ketika jatuh tempo tanpa perlu pergi ke Kantor Samsat.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Website Resmi Samsat Digital
Tampilan depan aplikasi SIGNAL - Perpanjang STNK secara online, MUDAH 

TRIBUN-BALI.COM – Cara Gampang Perpanjang STNK secara Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!

Berikut ini adalah cara mudah emperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui aplikasi Signal.

Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat dan membawa kita pada era yang serba digital ini.

Dampaknya, persebaran informasi dapat terjadi begitu cepat dan banyak peluncuran aplikasi digital untuk memudahkan kehidupan sehari-hari.

Salah satu aplikasi yang cukup memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti STNK adalah aplikasi Signal.

SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang STNK ketika jatuh tempo tanpa perlu pergi ke Kantor Samsat.

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Lalu bagaimana cara memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal?

Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui  Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja

Dilansir dari Kontan.co.id, berikut ini adalah cara memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal tanpa perlu pergi ke Kantor Samsat:

1). Registrasi Pengguna

- Sebelum melakukan registrasi, download aplikasi Signal terlenih dahulu di Google Playstore ataupun Appstore.

- Memasukkan identitas pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail, nomor HP, dan password yang nantinya digunakan untuk login aplikasi.

- Memasukkan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie

- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail terdaftar.

2). Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SIGNAL, Aman dan Mudah

Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri

-Memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

-Memilih kendaraan atas nama sendiri

-Memasukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

-Memasukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

-Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)pada kolom NRKB

-Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

-Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

-Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3). Perpanjang STNK

-Untuk melakukan perpanjangan STNK, klik pada pendaftaran pengesahan STNK.

-Pilih Pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK,

-Masukkan data-data termasuk alamat pengiriman.

-Konfirmasi data dan lakukan pembayaran sesuai dengan jenis kendaraan Anda.

Penting untuk Anda ingat bahwa perpanjangan STNK online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Dokumen yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.

Di dalam aplikasi Signal sendiri sudah disediakan pengesahan STNK secara digital.

Nah itulah cara mudah dan gampang melakukan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal.

Baca juga: Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet

Dengan aplikasi ini, tentunya sangat memudahkan kita karena ketika sudah jatuh tempo waktu perpanjang STNK tetapi saat itu kita sedang berhalangan untuk mengurus ke kantor Samsat, kitab isa lakukan perpanjangan dari rumah saja.

Semoga bermanfaat.

(*)

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved