Pemilu 2024

KPU Denpasar Rampungkan Verifikasi Faktual 2.319 Pemilih Balon DPD RI, 246 Tak Memenuhi Syarat

Hal tersebut diungkapkan oleh I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar saat ditemui Tribun Bali pada Senin 27 Februari 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar. Ungkap 246 dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI tak memenuhi syarat di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar melaksanakan verifikasi faktual, dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 pada Senin 6 Februari 2023 sampai dengan Minggu 26 Februari 2023.

Kendati dijadwalkan berakhir pada Minggu 26 Februari 2023, KPU Denpasar disebut telah menyelesaikan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI pada Sabtu 25 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar saat ditemui Tribun Bali pada Senin 27 Februari 2023.

Arsa Jaya mengungkapkan, jumlah dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI yang diverifikasi faktual oleh KPU Denpasar sebanyak 2.319 orang.

Jumlah tersebut berasal dari 16 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, yang memiliki data pendukung di Kota Denpasar.

Baca juga: Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan Sementara dari Jabatannya

Baca juga: Kasatpol PP Bali Akan Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Soal Aturan Pemasangan APK

I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar. Ungkap 246 dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI tak memenuhi syarat di Denpasar.
I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar. Ungkap 246 dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI tak memenuhi syarat di Denpasar. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

 

“Dari 18 bakal calon yang mengikuti proses verifikasi faktual tahap I, itu ada 16 bakal calon yang pendukungnya ada di Denpasar,” ujar Arsa Jaya kepada Tribun Bali.

Pasalnya, dari 4 metode verifikasi faktual yakni mendatangi, mengumpulkan, video call, dan rekaman video, metode yang paling banyak digunakan yakni melalui rekaman video.

Hal tersebut terjadi lantaran sebagian besar pendukung bakal calon anggota DPD RI tengah bekerja.

Lebih lanjut, dari 2.319 dukungan pemilih yang diverifikasi faktual oleh KPU Denpasar, sebanyak 246 orang disebut tak memenuhi syarat.

Arsa Jaya menjelaskan, 246 dukungan pemilih yang tak memenuhi syarat tersebut lantaran tak dapat ditemui, tak dapat melakukan video call, tidak mengirimkan video rekaman maupun memang tak mendukung bakal calon anggota DPD RI yang bersangkutan.

Sehingga, jumlah dukungan pemilih yang mendapat status memenuhi syarat dari KPU Denpasar sebanyak 2.073.

“Dari 2.319 sampel, itu ada yang MS (Memenuhi Syarat) 2.073. Kemudian yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) ada 246, untuk keseluruhan 16 bakal calon DPD yang pendukungnya ada di Denpasar,” jelas Arsa Jaya.

Nantinya, hasil verifikasi faktual dari KPU Denpasar akan dilaporkan ke KPU Bali untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi.

I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar. Ungkap 246 dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI tak memenuhi syarat di Denpasar.
I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Denpasar. Ungkap 246 dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD RI tak memenuhi syarat di Denpasar. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“Jadi kami akan melakukan proses secara berjenjang.

KPU Provinsi Bali akan melakukan proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual,” pungkas Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved