Berita Denpasar
Ini Maksud Implementasi Gedung Hijau di Bali, Pemprov Terbitkan Pedoman Teknis Pergub
Ini Maksud Implementasi Gedung Hijau di Bali, Pemprov Terbitkan Pedoman Teknis Pergub
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Pedoman teknis untuk bangunan Gedung Hijau untuk Provinsi Bali melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 879 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam Rangka Implementasi Bali Energi Bersih. Peresmian ini dilakukan di Prime Plaza Hotel, Jl. Hang Tuah No 46 Sanur, Denpasar pada, Selasa 28 Februari 2023.
Dalam acara tersebut turut hadir, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dan juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan. Kepada wartawan, Cok Ace menjelaskan apa itu pembangunan gedung hijau dan bagaimana pelaksanaanya di Bali.
“Gedung hijau adalah gedung yang secara maksimum dari culture dan arstiek adalah gedung yang memanfaatkan potensi alam. Jadi misalnya pada energi kita usahakan tekan serendah-rendahnya menggunakan energi fosil listrik dan bisa diganti kita kan punya matahari,” kata, Cok Ace.
Demikian juga penggunaan AC di Hotel yang dapat diatasi dengan menata atau mendesign bangunan yang bisa menyerap aliran udara terlebih Bali merupakan daerah tropis. Menurutnya makin banyak potensi penggunaan alam yang Bali miliki dan dalam tanda kutip pembangunan berkonsep hijau ini tidak melawan alam.
“Itu yang kita maksudkan dengan green building bukan hanya gedung dengan cat warna hijau,” imbuhnya.
Nantinya penerapan konsep green building ini dimulai dari rumah tinggal sampai industri besar dan hotel-hotel akan diberlakukan. Implementasi green building sendiri pada rumah tinggal seperti di Bali sudah diterapkan. Mulai dari strukturnya yang menggunakan struktur ‘sunduk’ karena Bali sangat rentan pada gempa horizontal.
“Kenapa dapur diletakan di Selatan? Karena angin kita kebanyakan dari arah tenggara sehingga kalau terjadi kebakaran di dapur tidak kena bangunan-bangunan yang lain. Kenapa bangunan tinggi antara lain di Pura? Karena kalau ada petir itu yang kena pertama, jadi banyak nilai-nilai kearifan lokal yang kita abaikan yang kalau kita gali lagi saya harapkan masyarakat agar menghidupkan kembali nilai-nilai lain kearifan lokal yang sangat luar biasa yang diturunkan tetapi kita abaikan karena tekhnologi,” paparnya.
Nantinya konsep pembangunan green building ini juga akan dimulai pada bangunan pemerintahan. Nantinya pemerintah akan memberikan contoh bagaimana mendesign bangunan yang tidak 24 jam menggunakan penerangan listrik.
Sementara itu dalam rilis pers, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa penerbitan pedoman teknis untuk bangunan gedung ini merupakan langkah nyata dari Pemprov Bali untuk mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia guna memenuhi capaian karbon netral atau net zero emission (NZE), selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Selain itu langkah ini merupakan bentuk upaya Pemprov Bali dalam upaya melakukan transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.
“Dengan dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air 55 persen dan penurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari bussiness as usual,” kata, Koster. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.