Berita Bali
Polda Bali Dukung Penuh Pembentukan Satgas Penanganan Permasalahan WNA Oleh Dispar Bali
Polda Bali mendukung penuh inisiatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali guna membentuk satgas penanganan permasalahan WNA.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat ditemui Tribun Bali ketika penjemputan Jenazah Ni Wayan Supini, korban gempa bumi Turki di Kedatangan Kargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, Polda Bali secara intens telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak Imigrasi guna menanggapi fenomena bule yang membandel tersebut.
Ia memandang, baik WNA maupun WNI seharusnya mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau bule melanggar aturan lalu lintas atau aturan apapun di pemerintahan kita, kita juga sudah ada kesepakatan sesuai arahan Bapak Gubernur (I Wayan Koster), dan koordinasi kami dengan Imigrasi,” ungkap Kapolda Bali kepada Tribun Bali.
Bahkan, orang nomor satu di Polda Bali itu tak segan-segan akan memulangkan WNA yang kerap melanggar aturan ke negaranya masing-masing.
Tentunya hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau perlu dipulangkan, ya kita pulangkan. Sesuai dengan mekanisme tentunya. Jadi sanksinya seperti itu,” tegas Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra pada Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Bali bentuk satgas dengan pihak-pihak terkait untuk tangani permasalahan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan pembentukan satgas ini sudah dilakukan dan posisi terakhirnya di biro hukum untuk harmonisasi.
Pembuatan satgas ini melibatkan semua OPD terkait termasuk vertikal seperti Imigrasi maupun Kepolisian.
“Satgas ini diharapkan berjalan, kita tau pariwisata ini multi sektor, jadi ketika ada kejadian pariwisata maka ini yang bergerak,” jelasnya pada, Selasa 28 Februari 2023.
Satgas ini terdiri dari Dispar, Satpol PP, Imigrasi, Kepolisian, Kumham, Perizinan PTSP, Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup, dari Asosiasi pariwisata, Disnaker, dan Kesbangpol.
Satgas nanti akan turun sesuai case nya. Contohnya seperti kasus WNA belakangan ini yang disinyalir sebagai pekerja ilegal. Nantinya akan ada regulasi sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa.
“Berikut juga kalau tenaga asing berizin itu harus mengikuti aturan tenaga kerja di infonesia secara umum dan bali khususnya itu muatan lokal hrs ikut semua. Sudah jelas itu kalo org asing ilegal kita tindak kalo tidak sesuai aturan, kita lihat dulu case nya apa,” imbuhnya.
Salah satu case yang akan diangkat oleh Satgas ini adalah tenaga kerja asing (TKA) karena masalah pariwisata ini banyak mulai dari persoalan lalu lintas, TKA, tenaga kerja diduga ilegal, dan kesehatan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.