Berita Bali
Polda Bali Dukung Penuh Pembentukan Satgas Penanganan Permasalahan WNA Oleh Dispar Bali
Polda Bali mendukung penuh inisiatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali guna membentuk satgas penanganan permasalahan WNA.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mendukung penuh inisiatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali guna membentuk satgas penanganan permasalahan WNA (Warga Negara Asing).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 28 Februari 2023.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, Polda Bali sebagai unsur pengamanan mendukung penuh upaya tersebut.
Ia memandang, permasalahan soal penangan WNA harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh institusi terkait di Bali.
“Iya kami (Polda Bali) mendukung hal itu (pembentukan satgas). Permasalahan WNA harus diselesaikan bersama-sama,” ujar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribun Bali.
Kini, seluruh satuan kerja terkait di lingkungan Polda Bali tengah menunggu instruksi lebih lanjut dari sang Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
“Komunikasinya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan (Kapolda Bali). Kami mensupport,” tambah Kabid Humas Polda Bali.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu mengatakan, Polda Bali telah berkomunikasi secara intens dengan para konsulat luar negeri di Bali.
Komunikasi tersebut ditujukan agar para konsulat tersebut dapat menjaga dan memperingati warga negaranya yang tengah berada di Indonesia soal aturan yang berlaku.
Baca juga: Dispar Bali Bentuk Satgas Untuk Tangani Permasalahan WNA Selama di Bali
Selain itu, para konsulat juga disebut telah menginformasikan kepada warganya yang hendak ke Indonesia soal aturan yang berlaku agar tidak melanggar aturan.
“Kami juga berkomunikasi dengan konsulat untuk menginformasikan aturan-aturan. Kita mengimbau agar mereka mengikuti aturan dan jangan sampai melanggar.”
“Di negaranya masing-masing, kita meminta mereka untuk memberi tahu bila mau ke Bali atau Indonesia, aturannya seperti apa,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Disinggung soal tindakan nyata Polda Bali soal penanganan WNA nakal, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, Polda Bali tetap memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“Iya seperti yang sudah-sudah. Itu (WNA melanggar aturan) kan tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Tak hanya diproses hukum, WNA yang kerap melanggar aturan di Bali bahkan terancam pemulangan atau deportasi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat ditemui Tribun Bali ketika penjemputan Jenazah Ni Wayan Supini, korban gempa bumi Turki di Kedatangan Kargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, Polda Bali secara intens telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan pihak Imigrasi guna menanggapi fenomena bule yang membandel tersebut.
Ia memandang, baik WNA maupun WNI seharusnya mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau bule melanggar aturan lalu lintas atau aturan apapun di pemerintahan kita, kita juga sudah ada kesepakatan sesuai arahan Bapak Gubernur (I Wayan Koster), dan koordinasi kami dengan Imigrasi,” ungkap Kapolda Bali kepada Tribun Bali.
Bahkan, orang nomor satu di Polda Bali itu tak segan-segan akan memulangkan WNA yang kerap melanggar aturan ke negaranya masing-masing.
Tentunya hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau perlu dipulangkan, ya kita pulangkan. Sesuai dengan mekanisme tentunya. Jadi sanksinya seperti itu,” tegas Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra pada Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Bali bentuk satgas dengan pihak-pihak terkait untuk tangani permasalahan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan pembentukan satgas ini sudah dilakukan dan posisi terakhirnya di biro hukum untuk harmonisasi.
Pembuatan satgas ini melibatkan semua OPD terkait termasuk vertikal seperti Imigrasi maupun Kepolisian.
“Satgas ini diharapkan berjalan, kita tau pariwisata ini multi sektor, jadi ketika ada kejadian pariwisata maka ini yang bergerak,” jelasnya pada, Selasa 28 Februari 2023.
Satgas ini terdiri dari Dispar, Satpol PP, Imigrasi, Kepolisian, Kumham, Perizinan PTSP, Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup, dari Asosiasi pariwisata, Disnaker, dan Kesbangpol.
Satgas nanti akan turun sesuai case nya. Contohnya seperti kasus WNA belakangan ini yang disinyalir sebagai pekerja ilegal. Nantinya akan ada regulasi sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa.
“Berikut juga kalau tenaga asing berizin itu harus mengikuti aturan tenaga kerja di infonesia secara umum dan bali khususnya itu muatan lokal hrs ikut semua. Sudah jelas itu kalo org asing ilegal kita tindak kalo tidak sesuai aturan, kita lihat dulu case nya apa,” imbuhnya.
Salah satu case yang akan diangkat oleh Satgas ini adalah tenaga kerja asing (TKA) karena masalah pariwisata ini banyak mulai dari persoalan lalu lintas, TKA, tenaga kerja diduga ilegal, dan kesehatan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.