Berita Bali
Bentuk Satgas Tangani Masalah WNA, Dispar Bali Libatkan Polisi Hingga Imigrasi
Kapolda Bali mengaku tak segan memulangkan WNA yang kerap melanggar aturan ke negaranya masing-masing.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pariwisata Bali membentuk satuan tugas (Satgas) dengan pihak-pihak terkait untuk menangani permasalahan warga negara asing (WNA) di Bali.
Pembentukan Satgas ini melibatkan semua OPD terkait termasuk vertikal seperti Imigrasi maupun kepolisian.
“Satgas ini diharapkan berjalan. Kita tahu pariwisata ini multisector. Jadi ketika ada kejadian pariwisata, maka ini yang bergerak. Pembentukan Satgas ini sudah dilakukan dan posisi terakhir saya di Biro Hukum untuk harmonisasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Selasa 28 Februari 2023.
Satgas ini terdiri dari Dispar, Satpol PP, Imigrasi, kepolisian, Kumham, Perizinan PTSP, Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup, dari asosiasi pariwisata, Disnaker, dan Kesbangpol.
Baca juga: WNA Rusia Di Deportasi Langgar Ijin Tinggal, Kadiv : Perintahkan Inteldakim di Bali Lebih “Galak”
Satgas akan turun sesuai kasusnya.
Contohnya, seperti kasus WNA belakangan ini yang disinyalir sebagai pekerja ilegal.
Nantinya akan ada regulasi sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa.
“Berikut juga kalau tenaga asing berizin itu harus mengikuti aturan tenaga kerja di Indonesia secara umum dan Bali khususnya. Itu muatan lokal harus ikut semua. Sudah jelas itu kalau orang asing ilegal kita tindak kalau tidak sesuai aturan. Kita lihat dulu case-nya apa,” imbuhnya.
Salah satu case yang akan diangkat oleh Satgas ini adalah tenaga kerja asing (TKA) karena masalah pariwisata ini banyak mulai dari persoalan lalu lintas, TKA, tenaga kerja diduga ilegal, kesehatan, sampai anjing mati juga pariwisata. Jadi banyak ini PR-nya.
Sektor pariwisata adalah multisektor yang koordinasinya harus kuat.
Untuk bentuk sosialisasi pelanggaran pada wisman adalah membuat baliho terkait di jalan raya terkait menggunakan helm dan busana yang pas.
“Selama ini kurang kita lihat. Kita mencoba memasang di kawasan strategis pariwisata, seperti Canggu tentu akan dikoordinasi GIPI, karena ada bahasa Rusia, China, Ukraina, Inggris dan Indonesia,” katanya.
Polda Bali mendukung penuh inisiatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali membentuk Satgas penanganan permasalahan WNA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Bali sebagai unsur pengamanan mendukung penuh upaya tersebut.
Ia memandang, permasalahan soal penangan WNA harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh institusi terkait di Bali.
“Iya kami (Polda Bali) mendukung hal itu (pembentukan satgas). Permasalahan WNA harus diselesaikan bersama-sama,” ujar Satake Bayu Setianto kepada Tribun Bali, Selasa.
Kini, seluruh satuan kerja terkait di lingkungan Polda Bali tengah menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
“Komunikasinya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan (Kapolda Bali). Kami men-support,” kata Kabid Humas Polda Bali.
Satake Bayu mengatakan, Polda Bali telah berkomunikasi secara intens dengan para konsulat luar negeri di Bali.
Komunikasi tersebut ditujukan agar para konsulat tersebut dapat menjaga dan memperingatkan warga negaranya yang tengah berada di Indonesia soal aturan yang berlaku.
Selain itu, para konsulat juga disebut telah menginformasikan kepada warganya yang hendak ke Indonesia soal aturan yang berlaku agar tidak melanggar aturan.
“Kami juga berkomunikasi dengan konsulat untuk menginformasikan aturan-aturan. Kita mengimbau agar mereka mengikuti aturan dan jangan sampai melanggar. Di negaranya masing-masing, kita meminta mereka untuk memberi tahu bila mau ke Bali atau Indonesia, aturannya seperti apa,” kata Satake Bayu.
Disinggung soal penanganan WNA nakal, Satake Bayu mengatakan, Polda Bali tetap memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
“Iya seperti yang sudah-sudah. Itu (WNA melanggar aturan) kan tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Satake Bayu.
Tak hanya diproses hukum, WNA yang kerap melanggar aturan di Bali bahkan terancam pemulangan atau deportasi.
Hal itu diungkapkan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat ditemui Tribun Bali ketika penjemputan jenazah Ni Wayan Supini, korban gempa bumi Turki di Kedatangan Kargo Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Kapolda Bali mengatakan, pihaknya secara intens telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan Imigrasi guna menanggapi fenomena bule yang membandel tersebut.
Ia memandang, WNA maupun WNI seharusnya menaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau bule melanggar aturan lalu lintas atau aturan apa pun di pemerintahan kita, kita juga sudah ada kesepakatan sesuai arahan Bapak Gubernur (Wayan Koster), dan koordinasi kami dengan Imigrasi,” kata Kapolda.
Kapolda Bali mengaku tak segan memulangkan WNA yang kerap melanggar aturan ke negaranya masing-masing.
Tentunya hal tersebut dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau perlu dipulangkan, ya kita pulangkan. Sesuai dengan mekanisme tentunya. Jadi sanksinya seperti itu,” tegas Kapolda Bali. (sar/mah)
Banyak Lakukan Pelanggaran
DITLANTAS Polda Bali membeberkan data kecelakaan lalu lintas warga negara asing (WNA) di Bali selama 2022.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawaty Ismail mengatakan, jumlah laka 68 kasus dengan jumlah kerugian material Rp 267.700.000.
Adapun data dari kabupaten atau kota tempat WNA mengalami kecelakaan yakni Denpasar 18 kasus dengan kerugian material Rp 70.900.000, Buleleng 3 kasus dengan kerugian Rp 81.100.000, Tabanan nihil kasus, Gianyar 23 kasus dengan kerugian Rp 47.600.000, Klungkung 3 kasus dengan kerugian Rp 3.000.000, Bangli nihil kasus, Karangasem 7 kasus dengan kerugian Rp 14.100.000, Jembrana 1 kasus dengan kerugian Rp 5.000.000 dan Badung 12 kasus dengan kerugian Rp 46.000.000. Kecelakaan lalu lintas ini disebabkan adanya pelanggaran.
“Memang banyak terlihat pelanggaran, tapi dari kami kepolisian kan sudah melaksanakan tindakan juga. Mulai dari peneguran, memberikan edukasi ke mereka dengan aturan kita. Setelah itu melaksanakan penindakan juga,” katanya saat ditemui pada acara Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa 28 Februari 2023.
Daerah paling banyak yang menjadi lokasi kecelakaan WNA yakni yang terkait dengan daerah wisata, seperti Gianyar, Badung, dan Denpasar.
Jenis pelanggaran paling kasat mata yang dilakukan WNA di jalan adalah dilihat tidak menggunakan helm dan kadang berkendara dengan busana yang tidak pantas, seperti bikini yang biasanya digunakan untuk di pantai, mereka gunakan berkendara di jalanan.
“Kami juga sudah menegur. Terkadang ada kegiatan beberapa kali kita mengedukasi dengan memberikan baju yang pantas. Kita harapkan dari satu orang bisa menyebar, tapi ternyata tidak bias. Hanya dari kami saja. Semua instansi terkait juga kegitan hari ini pun kami sangat apresiasi. Semoga ini cepat bisa terlaksana. Permasalahan terkait dengan WNA bisa segera teratasi,” katanya.
Sementara pelanggaran lainnya karena pengaruh alkohol, out of control, ada yang belum mahir menggunakan kendaraan, dan ada yang terlibat langsung dengan kendaraan lainnya.
Ini menurutnya butuh kepedulian dari pihak lain, terutama dari pemilik rental.
Pemilik rental seharusnya paham apa persyaratan untuk memberikan penyewaan. Otomatis yang sudah diberikan kendaraan, seharusnya dia punya SIM dan kelengkapan.
“Kalau tanpa itu sebenarnya kita di kepolisian hanya menindak saja. Sementara begitu dilihat terkait dengan perizinan perentalan,” tandasnya.
Angka kecelakaan lalu lintas tahun 2022 meningkat jika disbanding pada 2021.
Hal ini terlihat juga adanya peningkatan dari kunjungan wisatawan yang ada di Bali.
Tindakan yang diambil polisi saat menemukan pelanggaran tersebut adalah memberhentikan, menegur, mengedukasi, hingga menilang.
Polisi telah menggalakkan edukasi para penyewa kendaraan.
Setidaknya para pemilik rental kendaraan pada saat merentalkan kendaraannya, yakin dulu dengan menunjukkan si penyewa mempunyai SIM.
Terlebih WNA pasti memiliki driving lisence.
Selain itu kelengkapan kendaraannya harus dilengkapi.
Sepeda motor harus dilengkapi helm.
Dan setidaknya mereka tahu siapa sih yang mereka sewakan.
Kalau menyewakan pada WNI, pastikan meminta fotokopi KTP WNI tersebut dan untuk WNA fotokopi paspornya.
“Mereka harus tanggung jawab dari si pemilik kendaraaan. Jangan hanya karena uang sudah masuk setelah itu tanggung jawab lepas. Tanggung jawab itu melekat dalam kendaraannya. Kalau kami di kepolisian lagi menggalakkan e-TLE. Penilangan secara elektronik, yang didata kendaraannya, data pemilik kendarannya. Pada saat kami melihat koneksi dengan data Samsat, yang muncul adalah pemilik kendaraan. Tanggung jawab yang dituntut,” katanya. (sar)
P to P Pelanggaran WN Rusia
- Andrei Trichin (48) kasus penganiayaan di vila di Desa Tibubeneng, Canggu, 2 Februrari 2022.
- Vadim Larionov (53) kasus pencurian di Jalan Pengubengan Kauh, Kuta Utara, Badung, Maret 2022.
- Reoprna Kokctaktknobny Georgh (31) kasus curanmor di pondok wisata Jalan Katik Lantang, Ubud, Gianyar, 17 Juni 2022.
- Andrey Nikonov (26) kasus penipuan di depan restoran es krim wilayah Kuta Utara, Badung, 19 April 2022.
- Aleksandr Adenin Andru (44) kasus penipuan di Simpang Dewi Sri, Kuta, Badung, 16 September 2022.
- MI (14) kasus vandalisme di tembok SDN 4 Kerobokan, Badung, Jumat 27 Januari 2023.
- SZ (28) dideportasi Kanim Kelas I Denpasar karena bekerja tanpa izin, Selasa 28 Februari 2023.
Sumber: Polda Bali/Kanwil Kumham Bali (mah/can/hon)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.