Berita Nasional
Heboh Siswa SMA/SMK di NTT Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Gubernur NTT: Untuk Kemajuan Pendidikan
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan aturan masuk jam 5 pagi untuk siswa SMA/SMK di Kupang.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Heboh Siswa SMA/SMK di NTT Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Gubernur NTT: Untuk Kemajuan Pendidikan
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan aturan masuk jam 5 pagi untuk siswa SMA/SMK di Kupang.
Aturan tersebut menuai pro dan kontra.
Gubernur Viktor Laiskodat menjelaskan, kebiasaan bangun lebih pagi akan membangun disiplin dan membentuk etos kerja.
Dilansir dari Tribunnews.com, Viktor juga tak memungkiri kebijakan itu akan menimbulkan pro kontra.
Namun, kata Viktor, kebijakan itu penting untuk kemajuan sistem pendidikan di NTT. Dirinya pun secara tegas akan menerapkan kebijakan tersebut.
"Semua dari sistem dan dengan uang (APBD) yang cukup itu, mereka (siswa-siswi) disiapkan dengan baik. Tidak ada perubahan di dunia ini yang tidak ada pro dan kontra, tidak ada," kata Viktor.
Ombudsman banjir keluhan
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengaku menerima banyak keluhan soal kebijakan itu.
Dirinya meminta Guberbur Viktor mempertimbangkan kembali soal kebijakan itu.
Darius mengatakan, sejak siang hingga malam, sejumlah keluhan diterimanya dari berbagai pihak.
"Hemat saya, konsep ini perlu dimatangkan dinas dan disosialisasikan," kata dia.
Selain itu, Darius juga mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut.
Lalu soal keamanan anak-anak ketika berangkat ke sekolah dan ketersediaan angkutan kota di jam tersebut.
"Apa kira-kira urgensinya masuk sekolah jam 05.00 pagi," ujar dia.
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.