Info Populer
MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan
Sama halnya dengan Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli (AJB) Tanah juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUN-BALI.COM – MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan
Berikut ini adalah cara mudah mengurus Akta Jual Beli Tanah yang hilang.
Sama halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) Tanah juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.
Jika SHM menjadi bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan, maka AJB merupakan bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Yang membuat AJB adalah pejabat umum berwenang seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, tanda kepemilikan ini haruslah kita simpan dengan baik di tempat yang aman.
Agar jika sewaktu-waktu membutuhkan dokumen ini, tidak perlu susah-susah mencari lagi.
Lalu bagaimana jika ada kasus dokumen AJB yang hilang?
Baca juga: Cara Menjual Uang Kuno Selain ke Bank Indonesia, Salah Satunya Bisa Dijual ke Kolektor
Mudah saja, dokumen AJB yang hilang dapat diurus kembali melalui PPAT.
Namun, sebelum mengurus kembali AJB, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Yang tentunya segala persyaratan ini juga harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dilansir dari TribunBatam, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus AJB yang hilang:
1). Kuitansi Pembayaran
Persyaratan yang pertama adalah menyiapkan kuitansi pembayaran dari proses jual beli tanah.
Jadi, alangkah baiknya dokumen penting seperti kuitansi pembayaran ini harus disimpan dengan aman.
penerbitan AJB
Akta Jual Beli Tanah
Cara mengurus AJB Tanah yang hilang
Syarat mengurus AJB tanah yang hilang
Cara Urus Akta
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.