Info Populer
MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan
Sama halnya dengan Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli (AJB) Tanah juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
1). Mengunjungi PPAT
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi PPAT tempat Anda membuat AJB tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 (tiga) PP 37/1998, disebutkan jika AJB tanah dibuat oleh pihak PPAT sebanyak 2 lembar.
2). Evaluasi
Setelah menyerahkan berkas persyaratan untuk mengajukan AJB tanah yang hilang, pihak PPAT sebagai pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu terkait pengajuan tersebut.
Jadi, pihak PPAT tidak akan langsung menyerahkan salinan dokumen AJB.
3). Penyerahan Salinan Akta Jual Beli
Baca juga: Tidak Bisa Login Instagram? Cek di Sini Solusinya, Salah Satu Cara dengan Fitur Force Stop!
Jika semua berkas sudah dievaluasi, terverifikasi, dan dinyatakan benar, maka pihak PPAT akan memberikan dokumen salinan AJB Tanah tersebut.
Jika pihak PPAT menolaknya, Anda bisa melayangkan pengaduan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Nah itulah cara mengurus AJB Tanah yang hilang.
Bagi Tribunners yang kebingungan untuk mengurus AJB yang hilang, semoga melalui artikel ini dapat memberikan informasi.
Serta dapat melakukan pengurusan dengan lancar.
Semoga membantu.
(*)
Sumber: TribunBatam
penerbitan AJB
Akta Jual Beli Tanah
Cara mengurus AJB Tanah yang hilang
Syarat mengurus AJB tanah yang hilang
Cara Urus Akta
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.