Info Populer
MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan
Sama halnya dengan Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli (AJB) Tanah juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
TRIBUN-BALI.COM – MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan
Berikut ini adalah cara mudah mengurus Akta Jual Beli Tanah yang hilang.
Sama halnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) Tanah juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.
Jika SHM menjadi bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan, maka AJB merupakan bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Yang membuat AJB adalah pejabat umum berwenang seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh karena itu, tanda kepemilikan ini haruslah kita simpan dengan baik di tempat yang aman.
Agar jika sewaktu-waktu membutuhkan dokumen ini, tidak perlu susah-susah mencari lagi.
Lalu bagaimana jika ada kasus dokumen AJB yang hilang?
Baca juga: Cara Menjual Uang Kuno Selain ke Bank Indonesia, Salah Satunya Bisa Dijual ke Kolektor
Mudah saja, dokumen AJB yang hilang dapat diurus kembali melalui PPAT.
Namun, sebelum mengurus kembali AJB, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Yang tentunya segala persyaratan ini juga harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dilansir dari TribunBatam, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus AJB yang hilang:
1). Kuitansi Pembayaran
Persyaratan yang pertama adalah menyiapkan kuitansi pembayaran dari proses jual beli tanah.
Jadi, alangkah baiknya dokumen penting seperti kuitansi pembayaran ini harus disimpan dengan aman.
2). Surat Pernyataan Saksi
Selanjutnya harus menyiapkan surat pernyataan saksi.
Baca juga: Cara Gampang Perpanjang STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!
Surat pernyataan saksi merupakan surat yang menyatakan bahwa pihak tersebut menyaksikan penandatangan akta jual beli tanah tersebut.
3). Surat Pernyataan Kesaksian
Selain surat pernyataan saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, Anda juga perlu melengkapinya dengan surat kesaksian dari seseorang yang menyatakan jika AJB Anda hilang.
4). Surat Pernyataan dari Pejabat Lokal
Surat ini menegaskan bahwa memang Anda sudah melakukan kegiatan jual beli tersebut.
Selain dari pejabat setempat, ketua adat juga bisa dimintai dokumen ini.
5). Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Baca juga: Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!
Saat ingin mengajukan permintaan dokumen AJB tanah yang hilang, Anda juga harus melengkapinya dengan surat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.
Pihak PPAT tidak akan serta-merta akan memberikan salinan akta jual-beli milik Anda hanya berdasarkan pengakuan kehilangan saja.
Untuk itu, semua dokumen yang diperlukan harus dipenuhi.
Setelah semua berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, lalu bagaimana cara mengurusnya?
Pengurusan AJB yang hilang dapat dilakukan dengan mendatangi PPAT.
Berikut ini adalah cara mengurus AJB tanah yang hilang:
Baca juga: Pastikan Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Online! Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak
1). Mengunjungi PPAT
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi PPAT tempat Anda membuat AJB tanah tersebut.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 (tiga) PP 37/1998, disebutkan jika AJB tanah dibuat oleh pihak PPAT sebanyak 2 lembar.
2). Evaluasi
Setelah menyerahkan berkas persyaratan untuk mengajukan AJB tanah yang hilang, pihak PPAT sebagai pihak terkait akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu terkait pengajuan tersebut.
Jadi, pihak PPAT tidak akan langsung menyerahkan salinan dokumen AJB.
3). Penyerahan Salinan Akta Jual Beli
Baca juga: Tidak Bisa Login Instagram? Cek di Sini Solusinya, Salah Satu Cara dengan Fitur Force Stop!
Jika semua berkas sudah dievaluasi, terverifikasi, dan dinyatakan benar, maka pihak PPAT akan memberikan dokumen salinan AJB Tanah tersebut.
Jika pihak PPAT menolaknya, Anda bisa melayangkan pengaduan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Nah itulah cara mengurus AJB Tanah yang hilang.
Bagi Tribunners yang kebingungan untuk mengurus AJB yang hilang, semoga melalui artikel ini dapat memberikan informasi.
Serta dapat melakukan pengurusan dengan lancar.
Semoga membantu.
(*)
Sumber: TribunBatam
penerbitan AJB
Akta Jual Beli Tanah
Cara mengurus AJB Tanah yang hilang
Syarat mengurus AJB tanah yang hilang
Cara Urus Akta
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.